Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi untuk Konsultan Pajak yang Membocorkan Data Kliennya?
Sanksi untuk Konsultan Pajak yang Membocorkan Data Kliennya?
Hallo, selamat siang teman – teman. Saya mau nanya, bagaimana sanksi untuk konsultan pajak yang membocorkan informasi kliennya baik disengaja maupun tidak disengaja?
Terus, bila konsultan pajak tidak terbukti membocorkan informasi kliennya, bagaimana cara konsultan membuktikannya?Mohon sharing untuk pengtahuan dan ilmunya ya temen-temen, trimakasih
kalau ikut USKP ada tuh materinya di kode etik profesi.. kalau gak salah kalau sengaja membocorkan informasi kliennya akan dicabut izin konsultannya. cara untuk membuktikannya nanti dibawa ke dewan pengawas konsultan pajak, nanti diputuskan apakah ybs bersalah atau tidak.
Oke ka makasih infonya. Mau nanya lagi, kalau misalnya konsultan pajak difitnah membocokan informasi klien dan konsultan tsb merasa tidak membocorkan, bagaimana cara konsultan membuktikanny kalo dia engga membocorkan?
bawa dulu ke IKPI, biar diselesaikan disana.. kalau gak selesai, bisa gugat ke pengadilan..