Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sanksi terlambat setor dan lapor pph ps 4(2)??
sanksi terlambat setor dan lapor pph ps 4(2)??
haaii semua… 😉
Saya mau bertanya,,
Apakah sanksi yang diterima apabila terlambat setor dan lapor?peraturan manakah yang mengatur mengenai hal ini??
Terimakasih..Sanksi 2 %
lihat Pasal 9 ayat 1 & 2 UU KUP.
untuk keterlambatan Rp. 100.000,
Lihat pasal 7 ayat 1 UU KUP.
okeee..
Makasi yaa…
Klo ada info lg mohon diberitahu
;D
Viewing 1 - 5 of 5 replies