Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Telat Bayar SPT Masa
Selamat siang,
Apakah sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN ada batas waktunya (Daluarsa) ?
Mohon bantuannya,Salam
Hendridi pasal 14 UU KUP tidak ada rekan
salam
nuxintkalau pasal 9 (2a) itu apakah bisa dipakai untuk PPN juga?
- Originaly posted by hendrioye:
kalau pasal 9 (2a) itu apakah bisa dipakai untuk PPN juga?
sepertinya tidak bisa rekan
salam
nuxint
Viewing 1 - 5 of 5 replies