Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › sanksi tax amnesty pmk118 / 2016
Apa perbedaan sanksi pasal 43 dan 44?
dan maksud dari pajak penghasilan tidak/kurang bayar darimana ditentukan? apakah itu uang tebusan dari suatu harta yg tdk dinyatakan? trims- Originaly posted by phenuts:
Apa perbedaan sanksi pasal 43 dan 44?
Pasal 43 untuk yang ikut tax amnesty
Pasal 44 untuk yang tidak ikut tax amnestyOriginaly posted by phenuts:maksud dari pajak penghasilan tidak/kurang bayar
harta yang tidak diungkapkan yang ditemukan dikemudian hari
Originaly posted by phenuts:apakah itu uang tebusan dari suatu harta yg tdk dinyatakan
semacam itu, namun tarifnya bukan tarif yang tebusan, melainkan tarif berdasarkan UU PPh
- Originaly posted by phenuts:
Apa perbedaan sanksi pasal 43 dan 44?
Pasal 43 menyatakan Jika WP "mengikuti" TA dan ditemukan harta yg belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan maka WP dikenai sanksi administrasi kenaikan 200% atas PPh tidak/kurang dibayar.
Sedangkan,
Pasal 43 menyatakan JIka WP "tidak mengikuti" TA dan ditemukan harta/penghasilan yang belum dilapor maka dikenakan sanksi administrasi sesuai KUP. Bunga 2% maksimal 24 bulan.Originaly posted by phenuts:dan maksud dari pajak penghasilan tidak/kurang bayar darimana ditentukan?
Ini ditentukan jika WP diperiksa oleh Fiskus dengan diterbitkannya SKP atau STP.
Dan dapat ditentukan melihat dari segi pembayaran & pelaporan pajak yg dilakukan WP setiap bulannya.Salam,,
- Originaly posted by fuzh:
Ini ditentukan jika WP diperiksa oleh Fiskus
sepertinya tidak melalui pemeriksaan rekan
Originaly posted by fuzh:dengan diterbitkannya SKP atau STP
menurut PMK nya melalui SKP saja rekan