Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty sanksi tax amnesty pmk118 / 2016

  • sanksi tax amnesty pmk118 / 2016

     VAT updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • phenuts

    Member
    5 August 2016 at 1:56 pm

    Apa perbedaan sanksi pasal 43 dan 44?
    dan maksud dari pajak penghasilan tidak/kurang bayar darimana ditentukan? apakah itu uang tebusan dari suatu harta yg tdk dinyatakan? trims

  • phenuts

    Member
    5 August 2016 at 1:56 pm
  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:13 pm
    Originaly posted by phenuts:

    Apa perbedaan sanksi pasal 43 dan 44?

    Pasal 43 untuk yang ikut tax amnesty
    Pasal 44 untuk yang tidak ikut tax amnesty

    Originaly posted by phenuts:

    maksud dari pajak penghasilan tidak/kurang bayar

    harta yang tidak diungkapkan yang ditemukan dikemudian hari

    Originaly posted by phenuts:

    apakah itu uang tebusan dari suatu harta yg tdk dinyatakan

    semacam itu, namun tarifnya bukan tarif yang tebusan, melainkan tarif berdasarkan UU PPh

  • Fuzh

    Member
    5 August 2016 at 2:18 pm
    Originaly posted by phenuts:

    Apa perbedaan sanksi pasal 43 dan 44?

    Pasal 43 menyatakan Jika WP "mengikuti" TA dan ditemukan harta yg belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan maka WP dikenai sanksi administrasi kenaikan 200% atas PPh tidak/kurang dibayar.
    Sedangkan,
    Pasal 43 menyatakan JIka WP "tidak mengikuti" TA dan ditemukan harta/penghasilan yang belum dilapor maka dikenakan sanksi administrasi sesuai KUP. Bunga 2% maksimal 24 bulan.

    Originaly posted by phenuts:

    dan maksud dari pajak penghasilan tidak/kurang bayar darimana ditentukan?

    Ini ditentukan jika WP diperiksa oleh Fiskus dengan diterbitkannya SKP atau STP.
    Dan dapat ditentukan melihat dari segi pembayaran & pelaporan pajak yg dilakukan WP setiap bulannya.

    Salam,,

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:51 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Ini ditentukan jika WP diperiksa oleh Fiskus

    sepertinya tidak melalui pemeriksaan rekan

    Originaly posted by fuzh:

    dengan diterbitkannya SKP atau STP

    menurut PMK nya melalui SKP saja rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now