Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sanksi SKPKB atas Pemeriksaan Pengembalian Pendahuluan

  • Sanksi SKPKB atas Pemeriksaan Pengembalian Pendahuluan

     Ancel130317200 updated 4 years, 11 months ago 1 Member · 3 Posts
  • Ancel130317200

    Member
    6 January 2020 at 4:35 am

    Permisi rekan..
    ijin bertanya

    Pada UU PPN Ps 9 ayat (4f) dikatakan bahwa sanksi yang dikenakan untuk SKPKB atas pemeriksaan pengembalian pendahuluan adalah sanksi bunga menurut UU KUP Ps 13 ayat (2) sebesar 2%/bln maks 24 bulan.

    Namun apabila meninjau UU KUP Ps 17C ayat (5), sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi kenaikan 100%.

    Pertanyaannya..
    1. Apakah Ps 17C ayat (5) ini masih bisa digunakan dalam kenyataan, karena di UU PPN Ps 9 yang diterapkan adalah Ps 13(2)
    2. Bagaimana cara membedakan kapan harus menggunakan Ps17C ayat (5) atau Ps 13 ayat (2)

    Terima kasih banyak..
    Salam kenal..

  • Ancel130317200

    Member
    6 January 2020 at 4:35 am
  • Ancel130317200

    Member
    6 January 2020 at 4:38 am

    Mohon maaf sebelumnya karena salah forum..
    Baru pertama kali post + saya tidak menemukan bagaimana cara menghapus Post..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now