Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sanksi SKPKB atas Pemeriksaan Pengembalian Pendahuluan
Sanksi SKPKB atas Pemeriksaan Pengembalian Pendahuluan
Permisi rekan..
ijin bertanyaPada UU PPN Ps 9 ayat (4f) dikatakan bahwa sanksi yang dikenakan untuk SKPKB atas pemeriksaan pengembalian pendahuluan adalah sanksi bunga menurut UU KUP Ps 13 ayat (2) sebesar 2%/bln maks 24 bulan.
Namun apabila meninjau UU KUP Ps 17C ayat (5), sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi kenaikan 100%.
Pertanyaannya..
1. Apakah Ps 17C ayat (5) ini masih bisa digunakan dalam kenyataan, karena di UU PPN Ps 9 yang diterapkan adalah Ps 13(2)
2. Bagaimana cara membedakan kapan harus menggunakan Ps17C ayat (5) atau Ps 13 ayat (2)Terima kasih banyak..
Salam kenal..Mohon maaf sebelumnya karena salah forum..
Baru pertama kali post + saya tidak menemukan bagaimana cara menghapus Post..