Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Sanksi PPh 21
Sanksi PPh 21
Izin bertanya tmn2…
Jadi sistem ada salah hitung, di bulan jan 1 karyawan baru tdk bernpwp dihitung seperti ber npwp, dan dibulan berikutnya sistem mengadjust kurang bayar pajaknya di Feb, di bulan feb pajaknya sudah dilapor dan dibayar.
Sebenarnya apakah harus dibuat pembetulan? dan apakah kena sanksi 2% itu? jika ya hitung 2%nya bagaimana ya karena kurang bayar sudah dibayar di feb tsb
Terimakasih, mohon pencerahannya tmn2
Just my opinion,
Seharusnya rekan melakukan pembetulan 1 tanpa ada adjust di bulan februari, dan atas kekurangannya rekan bayar di pemb 1 januari, untuk perhitungan sanksinya rekan harus menunggu surat dari KPP dan untuk sanksi KB sendiri yaitu berdasarkan KMK rekan karena bukan lagi 2%.