• Sanksi PPh 21

  • summer .

    Member
    22 February 2022 at 11:04 am

    Izin bertanya tmn2…

    Jadi sistem ada salah hitung, di bulan jan 1 karyawan baru tdk bernpwp dihitung seperti ber npwp, dan dibulan berikutnya sistem mengadjust kurang bayar pajaknya di Feb, di bulan feb pajaknya sudah dilapor dan dibayar.

    Sebenarnya apakah harus dibuat pembetulan? dan apakah kena sanksi 2% itu? jika ya hitung 2%nya bagaimana ya karena kurang bayar sudah dibayar di feb tsb

    Terimakasih, mohon pencerahannya tmn2

  • hilmanramdani6@gmail.com

    Member
    22 February 2022 at 11:46 am

    Just my opinion,

    Seharusnya rekan melakukan pembetulan 1 tanpa ada adjust di bulan februari, dan atas kekurangannya rekan bayar di pemb 1 januari, untuk perhitungan sanksinya rekan harus menunggu surat dari KPP dan untuk sanksi KB sendiri yaitu berdasarkan KMK rekan karena bukan lagi 2%.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now