Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sanksi Perpajakan Terhadap Bendahara

  • Sanksi Perpajakan Terhadap Bendahara

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 8:46 am
  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 8:46 am

    Bendahara adalah sama dengan Wajib Pajak (WP), maka segala sanksi perpajakan yang berlaku bagi WP berlaku juga bagi Bendahara. Namun saya tidak pernah dengan Bendahara dikenakan sanksi administrasi seperti denda, bunga atau kenaikan. Kalo pidana pernah. Kenapa bisa ya??

  • w2nz1976

    Member
    30 May 2012 at 9:06 am

    Sebenarnya sama aja sanksinya WP umum maupun bendahara. Namun kemungkinan fiskus "tidak mengenakan" sanksi karena kemungkinan sanksi tersebut akan menjadi potensi tunggakan. Soalnya instansi pemerintah kan lembaga non profit. Mo ngambil dana dari mana buat bayar sanksi ? (walaupun hal ini tidak dibenarkan).

    Biasanya dihimbau dan diperingatkan. Kalo tetap ngeyel, bisa langsung masuk pidana.

  • yuniffer

    Member
    30 May 2012 at 9:11 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Kenapa bisa ya??

    mungkin karena sesama instansi yang memiliki bendahara dilarang mengusik. Toh bukan cuma bendahara non DJP…. bendaharawan DJP juga masih ada yang seperti itu.

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 9:11 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Mo ngambil dana dari mana buat bayar sanksi ?

    dipotong dari dana satker bendahara bersangkutan kali ya ? hehe.

    Originaly posted by w2nz1976:

    Biasanya dihimbau dan diperingatkan. Kalo tetap ngeyel, bisa langsung masuk pidana.

    contoh kasusnya seperti apa rekan??

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 9:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mungkin karena sesama instansi yang memiliki bendahara dilarang mengusik. Toh bukan cuma bendahara non DJP…. bendaharawan DJP juga masih ada yang seperti itu.

    hal ini yang harus dibenahi namun sayang penegakan hukum kurang greget. Bukankah dana yang disetor dari APBN/APBD (Uang Rakyat) mesti accountable, harus bisa dipertangungjawabkan dan mengikuti koridor.

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2012 at 9:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Bendahara adalah sama dengan Wajib Pajak (WP), maka segala sanksi perpajakan yang berlaku bagi WP berlaku juga bagi Bendahara. Namun saya tidak pernah dengan Bendahara dikenakan sanksi administrasi seperti denda, bunga atau kenaikan. Kalo pidana pernah. Kenapa bisa ya??

    Di tempat saya ada kok yang kena STP.
    Yang lebih paham ada atau tidaknya sanksi kepada bendahara pemerintah ini tentunya orang DJP. Mengapa?

    Salam

  • ekayanto

    Member
    30 May 2012 at 9:44 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hal ini yang harus dibenahi namun sayang penegakan hukum kurang greget. Bukankah dana yang disetor dari APBN/APBD (Uang Rakyat) mesti accountable, harus bisa dipertangungjawabkan dan mengikuti koridor.

    Saya rasa bendahara untuk urusan bayar/setor saya yakin 99.99% deh mereka pada setor (bahkan yang ga seharusnya terutangpun kadang tetep dipotong/dipungut ama mereka), hanya di pelaporan (khusus pajak) jarang mereka lakukan, mereka hanya bikin laporan u/ instansi vertikal mereka (lap. bulanan/triwulanan), sebenarnya ini tugas DJP ngasih penyuluhan ke para bendahara2…supaya mereka melek pajak (khususnya masalah pelaporan)…

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    30 May 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    contoh kasusnya seperti apa rekan??

    Banyak kasus bendahara memotong PPh dan PPN dari rekanan, tapi tidak disetorkan alias ditilep sendiri. Ini kan udah masuk pidana..

  • ekayanto

    Member
    30 May 2012 at 11:00 am

    Pembayaran yg dilakukan bendahara secara umum dapat digambarkan sbb :

    Melalui pembayaran langsung (LS) : Bendahara mengajukan tagihan ke Kas Negara (KPPN / Kas daerah) atas transaksi dgn pihak ketiga (baik memalui penunjukan langsung/pemilihan langsung/pelelangan), dana langsung ditransfer ke rek. pihak ke-3 (setelah dipotong pajak-pajaknya) tanpa masuk ke rek. kas bendahara.

    Melalui pembayaran dari Uang Persediaan (UP) / Patty Cash, untuk pembayaran yang kecil-kecil dan urgent biasanya bendahara membayar lewat mekanisme ini, nah saat pengajuan dana untuk pengisian kembali patty cash (Pengajuan SPM Ganti Uang Persedian/SPM GU), biasanya Kuasa Pengguna Anggaran, KPPN/Kas Daerah akan melakukan penelitian bukti-bukti pengeluaran juga meneliti kewajiban perpajakan atas transaksi2 yg terutang pajak, jadi kalo ada pajak-pajak yang belum dibayar.. Patty cash tidak akan diisi lagi oleh Kas Negara/Kas Daerah. hal ini pasti akan membuat Kegiatan Operasional suatu Instansi akan terganggu….

    jadi kalo kita liat dari mekanisme pencairan dana diatas, kemungkinan bendahara nilep uang pajak menurut saya tipis rekan (bukannya tidak ada), jadi kalopun nilep hanya u/ sementara waktu saat pengajuan pengisian patty cash (pertanggungjawaban belanja) mau ga mau harus dibayar pajaknya, kalo ga dibayar dana ga cair pasti akan mengganggu/merugikan instansi bendahara itu sendiri….

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 11:16 am

    terima kasih atas pencerahannya rekan-rekan..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now