Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Pajak
Bantuannya teman-teman
saya punnya kasus
tentang SPT masa, pada bulan oktober 2013 s.d Maret 2014 kami membayar PPh Masa sebesar xxx . akan tetapi sampai sekarang kami belum lapor..
gimana perlakuan sanksi atas kasus tersebut..
trimakasihhhsanksi atas telat lapor saja. hati2 ada sanksi bagi WP yang sengaja tidak menyampaikan SPT, pasal 13A UU KUP
Viewing 1 - 3 of 3 replies