Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sanksi Kurang potong pph21
sanksi Kurang potong pph21
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pasal 13 UU KUP intinya perusahaan wajib pajak diperiksa dan diterbitkan SKPKB.
Sanksi 2% per bulan max 24 bulan.
untuk wajib pajak yang telah menyampaikan SPT atau yang diterbitkan/ dikukuhkan NPWP / PKP secara jabatan ( Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e.)Sanksi 100 %
untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/ tidak memenuhi kewajiban pasal 28 dan 29 KUP ( Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d )ups,, sory bro, ini yang bener. tidak double jadinya. karena pasalnya beda. terima kasih koreksinya..
- Originaly posted by hanif:
kalau mulus2 saja nggak pa pa.
pengennya sich yang mulus Pak Hanif..
mudah2an…ga pernah kena dech..pasal 13a & Pasal 38….amit2..
- Originaly posted by tomcat:
pengennya sich yang mulus Pak Hanif..
mudah2an…ga pernah kena dech..pasal 13a & Pasal 38….amit2..
Siiiip….
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau mulus2 saja nggak pa pa.
Tapi gimana kalau yang dikenakan adalah pasal ini :Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
kalau beda persepsi akan aturan UU gmn mbah?alias bkn karena kealpaan?
definisi kealpaan di UU itu sebenarnya gmn mbah? - Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau beda persepsi akan aturan UU gmn mbah?alias bkn karena kealpaan?
definisi kealpaan di UU itu sebenarnya gmn mbah?saya bukan mbah..tapi saya pernah dengar pendapat dari sononya…
ALPA itu…belum tahu peraturan (indikasi WP baru..)
kalau udah mbah2 atau udah lama jadi WP itu bukan ALPA tapi DOYAN.. - Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau beda persepsi akan aturan UU gmn mbah?alias bkn karena kealpaan?
definisi kealpaan di UU itu sebenarnya gmn mbah?ini ukurannya yang untuk setiap orang tidak sama.
Salam
- Originaly posted by tomcat:
saya bukan mbah..tapi saya pernah dengar pendapat dari sononya…
ALPA itu…belum tahu peraturan (indikasi WP baru..)
kalau udah mbah2 atau udah lama jadi WP itu bukan ALPA tapi DOYAN..nah berarti kl ud tau peraturan dan persepsinya beda akan aturan itu berarti bkn kategori alpa yg harusnya ga kena kenaikan 200%
Originaly posted by hanif:ini ukurannya yang untuk setiap orang tidak sama.
inilah yg harus diberi kejelasan supaya ga ada kesan "diktator" untuk penerapan sanksi (atau krn ketidaktahuan saya maka saya ga tau apa2)
- Originaly posted by hanif:
ini ukurannya yang untuk setiap orang tidak sama
bisa kasih contoh yang konkrit mbah Hanif…
cucu belum paham… - Originaly posted by hangsengnikkei:
persepsinya beda akan aturan itu berarti bkn kategori alpa yg harusnya ga kena kenaikan 200%
setuju..
yang kena itu..aturan udah jelas namun tidak dijalankan..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
ini ukurannya yang untuk setiap orang tidak sama.inilah yg harus diberi kejelasan supaya ga ada kesan "diktator" untuk penerapan sanksi (atau krn ketidaktahuan saya maka saya ga tau apa2)
makanya untuk penggunaan pasal ini kejadiannya sudah ada di pengadilan pajak
Salam
- Originaly posted by tomcat:
Originaly posted by hanif:
ini ukurannya yang untuk setiap orang tidak samabisa kasih contoh yang konkrit mbah Hanif…
cucu belum paham…kalau menurut kamus besar bahasa indonesia ini :
alpa /al·pa/ a lalai dl kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;mengalpakan /meng·al·pa·kan/ v melalaikan: ~ pekerjaan; ~ kewajiban;
teralpa /ter·al·pa/ a lalai; lengah;
kealpaan /ke·al·pa·an/ n kelalaian; kelengahan: harap memaafkan ~ ku
- Originaly posted by hanif:
harap memaafkan ~ ku
yang cucu paham cuma kata2 ini…
ha..ha..bisa aja mbah
ngemeng2..mbah hanif…wilayah kerjanya udah meluas ya…PADANG DAN SEMARANG…makin mantap donk rezekinya….
senang melihat teman tambah makmur…- Originaly posted by tomcat:
ngemeng2..mbah hanif…wilayah kerjanya udah meluas ya…PADANG DAN SEMARANG…makin mantap donk rezekinya….
senang melihat teman tambah makmur…Alhamdulillah…..
he he he….Salam
- Originaly posted by hanif:
makanya untuk penggunaan pasal ini kejadiannya sudah ada di pengadilan pajak
putusan pengadilannya gmn mbah?