Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain sanksi Kurang potong pph21

  • sanksi Kurang potong pph21

     hangsengnikkei updated 10 years, 11 months ago 6 Members · 49 Posts
  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 8:40 am
    Originaly posted by tomcat:

    apakah kalau sebelum diperiksa 2% xkurang bayar. xbanyaknya bulan..?
    jika produk skpkb menjadi 100% dari kurang bayar..?

    kalo sanski dalam hal SKPKB (ada pemeriksaan), maka acuannya ke pasal 13 UU KUP. dimana kena sanksi administrasi 2% perbulan paling lama 24 bulan. dan juga kena sanksi kenaikan 100% dari pph kurang potong.

    tapi kalo belum dilakukan pemeriksaan, dan kurang bayarnya pph belum/terlambat dibayar, acuannya ke pasal 9 UU KUP, maka nanti bisa saja dikeluarkan STP oleh pihak DJP dengan sanski 2% perbulan. dimana tidak ada maksimal bulan yang diatur. jadi bisa jadi lebih dari 24 bulan, tergantung kapan saat terutang dan kapan pph KB nya dibayar.

  • Tomcat

    Member
    23 May 2013 at 9:07 am
    Originaly posted by bayem:

    dimana kena sanksi administrasi 2% perbulan paling lama 24 bulan.

    ini produknya SKPKB atau STP..?Pasal 13 ayat berapa..?

    Originaly posted by bayem:

    juga kena sanksi kenaikan 100% dari pph kurang potong

    ini produknya SKPKB atu STP..? apakah masih pasal 13..?

    double donk..?

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 9:10 am
    Originaly posted by tomcat:

    dimana kena sanksi administrasi 2% perbulan paling lama 24 bulan.

    ini produknya SKPKB atau STP..?Pasal 13 ayat berapa..?

    Originaly posted by bayem:
    juga kena sanksi kenaikan 100% dari pph kurang potong

    ini produknya SKPKB atu STP..? apakah masih pasal 13..?

    kalo produknya SKPKB ya memang double bang. pasal 13 UU KUP. silakan dibaca dulu. ayat 2 dan 3 kalo gak salah

  • Tomcat

    Member
    23 May 2013 at 9:20 am

    dear P'Bayem..

    kup 13 b
    "100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.."

    dari info yang saya dapat…
    produk ini muncul bukan dari pemeriksaan namun diterbitkan setelah tidak adanya tanggapan atas teguran apabila kewajiban dimaksud pasal 28 dan pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahu besarnya pajak terutang…

    sehingga bukan berdasarkan pemeriksaan..

    tanggapan rekan Bayem..?

  • Aries Tanno

    Member
    23 May 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by bayem:

    kalo sanski dalam hal SKPKB (ada pemeriksaan), maka acuannya ke pasal 13 UU KUP. dimana kena sanksi administrasi 2% perbulan paling lama 24 bulan. dan juga kena sanksi kenaikan 100% dari pph kurang potong.

    masa iya begitu rekan bayem?

    Salam

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 9:26 am

    ni saya copikan

    ayat 3
    Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar, maaf saya koreksi dikit pernyataan saya yang tadi. double nya kena kalo memenuhi ketentuan di ayat 1 b,c,d

     b.
    apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
     
    c.
    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
     
    d.
    apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

    ini juga muncul dari hasl pemeriksaan rekan, karena produk hukumnya adalah SKPKB.

    demikian pendapat..

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 9:28 am
    Originaly posted by hanif:

    kalo sanski dalam hal SKPKB (ada pemeriksaan), maka acuannya ke pasal 13 UU KUP. dimana kena sanksi administrasi 2% perbulan paling lama 24 bulan. dan juga kena sanksi kenaikan 100% dari pph kurang potong.

    masa iya begitu rekan bayem?

    saya revisi pak hanif, gak untuk semua. tapi untuk pasal 13 ayat 1 b,c,d

  • Tomcat

    Member
    23 May 2013 at 9:30 am
    Originaly posted by bayem:

    ini juga muncul dari hasl pemeriksaan rekan, karena produk hukumnya adalah SKPKB.

    yang saya maksudkan pemeriksaan seperti pemeriksaan rutin all tax…bukan karena hasil penelitian..

    bukankah beda rekan Bayem..?

    Nah kalah ada pemeriksaan rutin…all tax..

    mungkinkah ada tagihan 2% perbulan maks 24 bulan dan kenaikan 100%..?

    mohon pencerahan Pak Bayem..

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 9:36 am

    kalau boleh pendapat soal ini, saya beranggapan kl seandainya ada suatu produk pembetulan katakanlah menjadi KB selama 36 bln, maka saya akan biarkan saja utk diperiksa sehingga akan muncul SKPKB dan sanksi hanya 48%
    utk pengenaan sanksi kenaikan sebesar 100% saya rasa harusnya ga akan muncul karena SPT normal sudah disampaikan, dan utk syaratnya harus sudah ditegur pake Surat Teguran ini saya beranggapan adalah syarat akumulatif, artinya kl satu unsur tidak terpenuhi maka sanksi kenaikan ini harusnya ga akan muncul

    sekedar pendapat, mohon pencerahan dari mbah2 sekalian

  • Tomcat

    Member
    23 May 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau boleh pendapat soal ini, saya beranggapan kl seandainya ada suatu produk pembetulan katakanlah menjadi KB selama 36 bln, maka saya akan biarkan saja utk diperiksa sehingga akan muncul SKPKB dan sanksi hanya 48%
    utk pengenaan sanksi kenaikan sebesar 100% saya rasa harusnya ga akan muncul karena SPT normal sudah disampaikan, dan utk syaratnya harus sudah ditegur pake Surat Teguran ini saya beranggapan adalah syarat akumulatif, artinya kl satu unsur tidak terpenuhi maka sanksi kenaikan ini harusnya ga akan muncul

    …suangat setuju…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mbah2 sekalian

    dari pangkatnya yang genuine..harusnya rekan sudah kategori mbah…he..he..

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by tomcat:

    dari pangkatnya yang genuine..harusnya rekan sudah kategori mbah…he..he..

    pangkat bintang lima, ilmu tak berbintang

  • Aries Tanno

    Member
    23 May 2013 at 9:45 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau boleh pendapat soal ini, saya beranggapan kl seandainya ada suatu produk pembetulan katakanlah menjadi KB selama 36 bln, maka saya akan biarkan saja utk diperiksa sehingga akan muncul SKPKB dan sanksi hanya 48%

    kalau mulus2 saja nggak pa pa.
    Tapi gimana kalau yang dikenakan adalah pasal ini :

    Pasal 13A

    Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

    Atau ini :

    Pasal 38
    Setiap orang yang karena kealpaannya:

    tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

    Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja:

    tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
    menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
    memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
    tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
    tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
    tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    (2)

    Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
    (3)

    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

  • Aries Tanno

    Member
    23 May 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by bayem:

    saya revisi pak hanif, gak untuk semua. tapi untuk pasal 13 ayat 1 b,c,d

    Maksudnya, untuk ayat 1 huruf b, c dan d tersebut bisa kena dobel, sanksi administrasi plus kenaikan?

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    23 May 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by tomcat:

    ini produknya SKPKB atau STP..?Pasal 13 ayat berapa..?

    Originaly posted by tomcat:

    ni produknya SKPKB atu STP..? apakah masih pasal 13..?

    Originaly posted by tomcat:

    double donk..?

    Ikutan bro ,,,,,,,,,,
    Pasal 13 UU KUP intinya perusahaan wajib pajak diperiksa dan diterbitkan SKPKB.
    Sanksi 2% per bulan max 24 bulan.
    untuk wajib pajak yang telah menyampaikan SPT atau yang diterbitkan/ dikukuhkan NPWP / PKP secara jabatan ( Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e.)

    Sanksi 100 %
    untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/ tidak memenuhi kewajiban pasal 28 dan 29 KUP ( Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d )

    tidak double, karena sanksi itu nantinya menambah jumlah pajak yang kurang dibayar ( pokok plus sanksi ) yang rinciannya ada di SKPKB dan ini diterbitkan karena hasil dari pemeriksaan. Sedangkan STP yang terbit tanpa pemeriksaan diterbitkan dari hasil penelitian AR.
    mohon koreksinya bro…….

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by tomcat:

    Nah kalah ada pemeriksaan rutin…all tax..

    mungkinkah ada tagihan 2% perbulan maks 24 bulan dan kenaikan 100%..?

    kalo menurut saya mungkin saja rekan. kalo pasal 13 ayat 1 b,c,d tersebut terpenuhi.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    utk pengenaan sanksi kenaikan sebesar 100% saya rasa harusnya ga akan muncul karena SPT normal sudah disampaikan, dan utk syaratnya harus sudah ditegur pake Surat Teguran ini saya beranggapan adalah syarat akumulatif, artinya kl satu unsur tidak terpenuhi maka sanksi kenaikan ini harusnya ga akan muncul

    iya betul, sependapat..

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now