Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain sanksi Kurang potong pph21

  • sanksi Kurang potong pph21

     hangsengnikkei updated 10 years, 11 months ago 6 Members · 49 Posts
  • Tomcat

    Member
    22 May 2013 at 4:39 pm
  • Tomcat

    Member
    22 May 2013 at 4:39 pm

    dear ortax..

    Kurang potong "witholding" itu 100% atau 2% x 24 (max) bulan DPP..?

    Regards..

  • Zullyanto

    Member
    22 May 2013 at 4:54 pm
    Originaly posted by tomcat:

    Kurang potong "witholding" itu 100% atau 2% x 24 (max) bulan DPP..?

    2% rekan

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    2% rekan

    Salam manis,

    lama tak jumpa bung Zul…
    ada maksimal sanksinya ga?

    saya manis,

  • Zullyanto

    Member
    22 May 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lama tak jumpa bung Zul…

    Sorry bang, ane abis pulang dari _anti _ijat nih! baru sempet nongol disini, hehehehehe

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ada maksimal sanksinya ga?

    ada coy di Aturan mainnya sih bilang begini :
    PASAL 13 ayat 2 UU KUP
    2% perbulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

    Salam manis,

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 5:09 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    PASAL 13 ayat 2 UU KUP
    2% perbulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

    Salam manis,

    Mantaaap….

    Salam

  • Tomcat

    Member
    22 May 2013 at 5:10 pm

    kena denda 100% dari kurang potong dalam kasus apa..?

  • Tomcat

    Member
    22 May 2013 at 5:11 pm

    pasal 13 ayat 3 KUP itu dalam hal apa..?

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 5:13 pm

    Pasal 13 UU KUP
    (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

    – apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
    – apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
    – apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2013 at 5:14 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    PASAL 13 ayat 2 UU KUP
    2% perbulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

    nanya lagi bung Zul, kl seandainya blm dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembetulan atas kemauan sendiri apakah ada sanksi maksimal yg 24 bulan itu bung?

    saya manis

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 5:16 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nanya lagi bung Zul, kl seandainya blm dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembetulan atas kemauan sendiri apakah ada sanksi maksimal yg 24 bulan itu bung?

    Monggoooo….

    Salam

  • Zullyanto

    Member
    22 May 2013 at 6:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nanya lagi bung Zul, kl seandainya blm dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembetulan atas kemauan sendiri apakah ada sanksi maksimal yg 24 bulan itu bung?

    aturan mainnya begini rekan,:
    PASAL 8 ayat 2(a) UU KUP
    2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    Salam manis,

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 8:02 am
    Originaly posted by tomcat:

    Kurang potong "witholding" itu 100% atau 2% x 24 (max) bulan DPP..?

    Regards..

    tergantung konteksnya donk.sebelum dilakukan pemeriksaan atau setelah dilakukan pemeriksaan (SKPKB). karena akan berbeda perlakuannya..

  • Tomcat

    Member
    23 May 2013 at 8:18 am
    Originaly posted by bayem:

    tergantung konteksnya donk.sebelum dilakukan pemeriksaan atau setelah dilakukan pemeriksaan (SKPKB). karena akan berbeda perlakuannya..

    maksudnya..?

    apakah kalau sebelum diperiksa 2% xkurang bayar. xbanyaknya bulan..?
    jika produk skpkb menjadi 100% dari kurang bayar..?

  • Tomcat

    Member
    23 May 2013 at 8:19 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    PASAL 8 ayat 2(a) UU KUP
    2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    maksudnya jika lebih dari 24 bulan..jika dibetulkan maka akan menjadi lebih dari 24 bulan..?

    misalkan..

    pembetulan sendiri terhitungan sudah 25 bulan..
    menjadi 25 bulan x kurang bayar x 2%…?

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now