Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sanksi denda telat lapor ppn

  • Sanksi denda telat lapor ppn

     Febri_009 updated 5 years ago 10 Members · 15 Posts
  • FebryWidi

    Member
    1 June 2019 at 7:31 pm

    Yang saya ketahui untuk denda telat lapor ppn masa yaitu 500rb.
    Yang ingin saya tanyakan :
    Apabila SPT PPN masa Feb, Mar, April 2019 baru akan dilaporkan di bln Juni 2019. Perhitungan dendanya seperti apa? Apakah flat 500rb/masa pajak (yg berarti total denda telat lapor 3 bln tsb sebesar 1.5jt) …
    atau dikalikan telat brp bulan hingga dilaporkan? Misal, ppn Feb dilaporkan di Juni (april, mei,juni) 500rb x 3 bln yaitu 1.500.000..
    Mohon infonya rekan..
    Terimakasih

  • FebryWidi

    Member
    1 June 2019 at 7:31 pm
  • eddy_20

    Member
    10 June 2019 at 3:38 pm

    Denda/sanksi telat lapor hanya 500.000 /SPT, tdk peduli apakah telah 1 bulan ataupun 1 tahun lebih.

  • yabufuu

    Member
    10 June 2019 at 3:57 pm

    Denda telat lapor PPN 500rb/spt, tidak dihitung terlambat berapa bulannya, pengenaannya langsung per spt yang telat dilapor.

  • emenha

    Member
    27 June 2019 at 3:51 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Denda/sanksi telat lapor hanya 500.000 /SPT, tdk peduli apakah telah 1 bulan ataupun 1 tahun lebih

    betul..
    clear

  • enrist

    Member
    27 June 2019 at 6:27 pm
    Originaly posted by FebryWidi:

    Misal, ppn Feb dilaporkan di Juni (april, mei,juni) 500rb x 3 bln yaitu 1.500.000..
    Mohon infonya rekan..
    Terimakasi

    Sebagai tambahan
    Yang diakumulasikan jumlah bulan, jika telat bayar nya rekan

  • putriayu107

    Member
    7 November 2019 at 7:13 am

    kalau ppn masa februari baru dibayarkan april berarti dendanya bagaimana ya ?

  • donyhandono

    Member
    7 November 2019 at 10:46 am

    keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

  • Pukis Sarjana

    Member
    8 November 2019 at 1:31 am
    Originaly posted by donyhandono:

    keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

    Setuju rekan, dan tinggal ditunggu STP nya saja

  • Febri_009

    Member
    5 December 2019 at 1:52 am

    Rekan Dony
    Menurut rekan :
    1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

    3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :

    PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
    dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019.
    Pelaporanya di tgl 1 Januari 2019.

    Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.

  • Febri_009

    Member
    5 December 2019 at 1:54 am

    Rekan Dony
    Menurut rekan :
    1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

    3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :

    PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
    dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2020. *Revisi
    Pelaporanya di tgl 1 Januari 2019.

    Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.

  • Febri_009

    Member
    5 December 2019 at 1:54 am

    Rekan Dony
    Menurut rekan :
    1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

    3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :

    PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
    dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019. *Revisi
    Pelaporanya di tgl 1 Januari 2020 *Revisi.

    Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.

  • Febri_009

    Member
    5 December 2019 at 1:55 am

    Rekan Dony
    Menurut rekan :
    1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

    3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :

    PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
    dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019. *Revisi
    Pelaporanya di tgl 1 Januari 2020 *Revisi.

    Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.

  • semarr

    Member
    5 December 2019 at 8:10 am
    Originaly posted by febri_009:

    Rekan Dony
    Menurut rekan :
    1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
    2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.

    3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :

    PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
    dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019. *Revisi
    Pelaporanya di tgl 1 Januari 2020 *Revisi.

    Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.

    bantu jawab

    hanya denda atas keterlambatan pelaporannya saja.
    karna di database djp sudah masuk setoran ppn nya.
    kalo rekan dapat stp atas keterlambatan penyetoran. rekan banding saja ke kpp dengan bawa bukti kalau setoran sudah tepat waktu.
    hanya telat laporannya saja.

  • Febri_009

    Member
    5 December 2019 at 9:23 am
    Originaly posted by semarr:

    hanya denda atas keterlambatan pelaporannya saja.
    karna di database djp sudah masuk setoran ppn nya.
    kalo rekan dapat stp atas keterlambatan penyetoran. rekan banding saja ke kpp dengan bawa bukti kalau setoran sudah tepat waktu.
    hanya telat laporannya saja.

    Terma kasih rekan sem.
    mungkin sy ajukan surat pembatalan STP.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now