Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sanksi denda telat lapor ppn
Yang saya ketahui untuk denda telat lapor ppn masa yaitu 500rb.
Yang ingin saya tanyakan :
Apabila SPT PPN masa Feb, Mar, April 2019 baru akan dilaporkan di bln Juni 2019. Perhitungan dendanya seperti apa? Apakah flat 500rb/masa pajak (yg berarti total denda telat lapor 3 bln tsb sebesar 1.5jt) …
atau dikalikan telat brp bulan hingga dilaporkan? Misal, ppn Feb dilaporkan di Juni (april, mei,juni) 500rb x 3 bln yaitu 1.500.000..
Mohon infonya rekan..
TerimakasihDenda/sanksi telat lapor hanya 500.000 /SPT, tdk peduli apakah telah 1 bulan ataupun 1 tahun lebih.
Denda telat lapor PPN 500rb/spt, tidak dihitung terlambat berapa bulannya, pengenaannya langsung per spt yang telat dilapor.
- Originaly posted by eddy_20:
Denda/sanksi telat lapor hanya 500.000 /SPT, tdk peduli apakah telah 1 bulan ataupun 1 tahun lebih
betul..
clear - Originaly posted by FebryWidi:
Misal, ppn Feb dilaporkan di Juni (april, mei,juni) 500rb x 3 bln yaitu 1.500.000..
Mohon infonya rekan..
TerimakasiSebagai tambahan
Yang diakumulasikan jumlah bulan, jika telat bayar nya rekan kalau ppn masa februari baru dibayarkan april berarti dendanya bagaimana ya ?
keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.- Originaly posted by donyhandono:
keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.Setuju rekan, dan tinggal ditunggu STP nya saja
Rekan Dony
Menurut rekan :
1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019.
Pelaporanya di tgl 1 Januari 2019.Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.
Rekan Dony
Menurut rekan :
1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2020. *Revisi
Pelaporanya di tgl 1 Januari 2019.Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.
Rekan Dony
Menurut rekan :
1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019. *Revisi
Pelaporanya di tgl 1 Januari 2020 *Revisi.Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.
Rekan Dony
Menurut rekan :
1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019. *Revisi
Pelaporanya di tgl 1 Januari 2020 *Revisi.Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.
- Originaly posted by febri_009:
Rekan Dony
Menurut rekan :
1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT)
2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan.3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 November 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Desember 2019. *Revisi
Pelaporanya di tgl 1 Januari 2020 *Revisi.Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax.
bantu jawab
hanya denda atas keterlambatan pelaporannya saja.
karna di database djp sudah masuk setoran ppn nya.
kalo rekan dapat stp atas keterlambatan penyetoran. rekan banding saja ke kpp dengan bawa bukti kalau setoran sudah tepat waktu.
hanya telat laporannya saja. - Originaly posted by semarr:
hanya denda atas keterlambatan pelaporannya saja.
karna di database djp sudah masuk setoran ppn nya.
kalo rekan dapat stp atas keterlambatan penyetoran. rekan banding saja ke kpp dengan bawa bukti kalau setoran sudah tepat waktu.
hanya telat laporannya saja.Terma kasih rekan sem.
mungkin sy ajukan surat pembatalan STP.