Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › sanksi dalam Tax Amnesty
- Originaly posted by raka8883:
ini cuma argumen orang saja rekan.
cmiiw
apakah benar2 tidak ada di uu atau pmk nya rekan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut …
Saya juga menerima boradcast spt ini.
Ini tidak diatur dalam UU maupun juklaknya (setidaknya saya tidak menemukannya hingga komen ini saya posting).
Namun jujur ini sangat meresahkan apabila diterima orang awam yang kurang paham sengketa perpajakan dan bisa berpotensi menghambat program tax amnesty ini. - Originaly posted by VAT:
Saya juga menerima boradcast spt ini.
Ini tidak diatur dalam UU maupun juklaknya (setidaknya saya tidak menemukannya hingga komen ini saya posting).
Namun jujur ini sangat meresahkan apabila diterima orang awam yang kurang paham sengketa perpajakan dan bisa berpotensi menghambat program tax amnesty ini.saya setuju rekan, mknya saya tanya di forum ini karena selama saya baca uu nya belum pernah baca mengenai hal tersebut
yang benar seperti ini rekan :
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.
Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017.opini saya :
WP yg telah mendapatkan surat keterangan tidak dapat dibatalkan.
sanksi yang berlaku hanya sebatas temuan tsb saja.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
WP yg telah mendapatkan surat keterangan tidak dapat dibatalka
Setuju….
SK pembetulan memang bisa diterbitkan…namun sepertinya tidak menyentuh kewajaran nilai harta tambahan…. - Originaly posted by tax-ido bertopeng:
1. jika dalam kurun 3 tahun kita gunakan uang kita keluar negeri (biaya berobat,dll) pdhl kita sdh buiat surat pernyataan tidak akan memindahkan uang keluar negeri, apakah sanksinya rekan?
dianggap penghasilan 31 Des 2016
Originaly posted by tax-ido bertopeng:2. jika ditemukan ada mark up harta dalam TA apa sanksinya?soalnya saya baca uu nya hanya menemukan sanksi jika harta tidak / belum dilaporkan saja
tidak
- Originaly posted by goodmorning:
1. jika dalam kurun 3 tahun kita gunakan uang kita keluar negeri (biaya berobat,dll) pdhl kita sdh buiat surat pernyataan tidak akan memindahkan uang keluar negeri, apakah sanksinya rekan?
dianggap penghasilan 31 Des 2016
yang dianggap penghasilan itu hanya sejumlah uang yang dipindahkan ke luar negeri (untuk berobat) atau semua harta ayng diungkapkan di surat pernyataan harta rekan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
yang dianggap penghasilan itu hanya sejumlah uang yang dipindahkan ke luar negeri
cmiiw
yang ini
Originaly posted by tax-ido bertopeng:sejumlah uang yang dipindahkan ke luar negeri
setuju dng rekan raka. Kebetulan baru dari helpdesk menanyakan hal yang sama. Sepanjang biaya berobat bisa dibuktikan, tidak akan dianggap penghasilan. — sempet nanya aturannya, ternyata tidak tertulis, abu2 juga 🙁
Tapi yang ditekankan oleh petugasnya bahwa selama yg dideklare tadi tidak diinvestkan ke luar negeri maka tidak masalah.cmiiw
- Originaly posted by narnia:
epanjang biaya berobat bisa dibuktikan, tidak akan dianggap penghasilan
sayangnya ini belum ada hitam di atas putihnya….
Originaly posted by narnia:Tapi yang ditekankan oleh petugasnya bahwa selama yg dideklare tadi tidak diinvestkan ke luar negeri maka tidak masalah.
dalam peraturannya sih disebutkan tidak dialihkan le luar negeri…bukan tidak diinvestasikan….
- Originaly posted by VAT:
dalam peraturannya sih disebutkan tidak dialihkan le luar negeri…bukan tidak diinvestasikan….
Benar rekan VAT, perlu dicermati lagi… Nah kalo yg TA declare perusahaan dan suatu saat perlu dananya utk beli bahan baku impor, berabe jg nih 🙁
- Originaly posted by narnia:
Benar rekan VAT, perlu dicermati lagi… Nah kalo yg TA declare perusahaan dan suatu saat perlu dananya utk beli bahan baku impor, berabe jg nih 🙁
page 2 of 2 «‹ 1 2 ›»Iya. Cari hutang jaminan harta declare tsb.Hehehe. Paling tdk 3 tahun kedepan.
Intinya pemerintah mencegah capital out flow keluar negeri. Jadi dana itu biar mumet di DN saja. - Originaly posted by Danilecarlo:
Jadi dana itu biar mumet di DN saja.
Sebetulnya secara ekonomi ini gagasan bagus dilihat secara makro. Kalo untuk individu yang merasa terkekang dengan uang milik nya sendiri.