Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sanksi bunga langsung dibayar dengan SSP atau tunggu STP?
Sanksi bunga langsung dibayar dengan SSP atau tunggu STP?
Dalam PMK-40, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP terutang PPN yang wajib disetor tgl 15 bulan berikutnya. Kalau kita terlambat setor, katanya kena bunga 2% per bulan sesuai UU KUP.
Jika terlambat setor seperti ini, apakah nominal dalam SSP meliputi PPN dan bunga, atau PPN saja (sedangkan bunga dibayarnya menunggu diterbitkan STP)?
klo sanksi perpajakan, baik bunga maupun administrasi, penagihannya melalui STP, jadi rekan bayar saja pokoknya atau sejumlah yang kurang bayar, dan ditunggu saja "surat cinta" dari KPP-nya..
salam
mantap…terima kasih.
- Originaly posted by rheza:
klo sanksi perpajakan, baik bunga maupun administrasi, penagihannya melalui STP, jadi rekan bayar saja pokoknya atau sejumlah yang kurang bayar, dan ditunggu saja "surat cinta" dari KPP-nya..
sependapat dengan ini..
harus menunggu STP dulu…
karena untuk setor dengan SSP atas sanksi bunga / denda kita harus tau nomor STP tersebut…salam…