Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT

  • Sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT

     dhan updated 13 years, 9 months ago 11 Members · 18 Posts
  • Hanif

    Member
    6 March 2011 at 1:16 pm
    Originaly posted by wien1606:

    tapi memang sebaiknya semua harta kita laporkan sehingga pada saat kita mau jual tidak menjadi masalah

    setujuuu…

    Salam

  • ichbinroni

    Member
    7 March 2011 at 2:41 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Mohon pencerahan rekan-rekan, kalau tidak menyampaikan SPT dan tidak melaporkan hartanya ke DJP, Undang-Undang apa yang dilanggar dan apa saja sanksinya. Pencerahannya sangat membantu kami, terimakasih.

    yang dilanggar adalah UU No. 6 Tahun 1983 STTDD UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP.
    Pasal 7
    (1)
    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

    Originaly posted by kumbara78:

    saya setuju sesorang yang bernpwp harus dikenakan sangsi jika tidak menjalankan kewajibannya salah satunya adalah tidak melaporkan SPT dengan sangsi seperti yang rekan ewok jelaskan, tetapi dari PMK (PMK 183/PMK.03/2007) pasal 2 dan 3 yang pernah saya baca ada perkecualian dari kewajiban untuk melaporkan SPT (tidak punya kewajiban melaporkan SPT tahunan atau masa meski ber-NPWP).
    jadi menurut saya tidak semua wajib pajak yang tidak menyampaiakn SPT terus dikenakan sangsi.

    Pengecualian tidak wajib melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Itu pun WP ybs harus memberitahukan secara tertulis bahwa Penghasilannya dibawah PTKP.

    mohon koreksi! Tengkies.

  • dhan

    Member
    7 March 2011 at 2:57 pm

    setahu saya siapapun yang memiliki NPWP tetap harus melaporkan SPT tahunan meskipun penghasilannya dibawah PTKP.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now