Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT
Sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT
Rekan-rekan, saya melihat banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun memiliki NPWP, tetapi mereka tidak menyampaikan SPT dengan berbagai alasan:
1. Tidak memiliki kekayaan yang berarti
2. Tidak ada sanksinya
3. Tidak mengerti tentang pajakMohon pencerahan rekan-rekan, kalau tidak menyampaikan SPT dan tidak melaporkan hartanya ke DJP, Undang-Undang apa yang dilanggar dan apa saja sanksinya. Pencerahannya sangat membantu kami, terimakasih.
- Originaly posted by Ellyca:
Mohon pencerahan rekan-rekan, kalau tidak menyampaikan SPT dan tidak melaporkan hartanya ke DJP, Undang-Undang apa yang dilanggar dan apa saja sanksinya. Pencerahannya sangat membantu kami, terimakasih.
100 ribu rekan,,untuk OP
salam
- Originaly posted by Ellyca:
Rekan-rekan, saya melihat banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun memiliki NPWP, tetapi mereka tidak menyampaikan SPT dengan berbagai alasan:
1. Tidak memiliki kekayaan yang berarti
2. Tidak ada sanksinya
3. Tidak mengerti tentang pajakkewajiban melaporkan SPT tidak ada hubungannya dengan banyak sedikitnya harta yg dimiliki. jika sudah memiliki NPWP maka wajib menyampaikan SPT. ini sanksinya rekan
Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. saya setuju sesorang yang bernpwp harus dikenakan sangsi jika tidak menjalankan kewajibannya salah satunya adalah tidak melaporkan SPT dengan sangsi seperti yang rekan ewok jelaskan, tetapi dari PMK (PMK 183/PMK.03/2007) pasal 2 dan 3 yang pernah saya baca ada perkecualian dari kewajiban untuk melaporkan SPT (tidak punya kewajiban melaporkan SPT tahunan atau masa meski ber-NPWP).
jadi menurut saya tidak semua wajib pajak yang tidak menyampaiakn SPT terus dikenakan sangsi. demikian mohon koreksiWaktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?
Sanksi denda 35??!!!
wah ga ada itu rekan…itu HOAX kali- Originaly posted by raharja:
Sanksi denda 35??!!!
wah ga ada itu rekan…itu HOAX kaliOriginaly posted by raharja:Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?
- Originaly posted by Ellyca:
Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?
peraturan gayus kalie rekan,,hehe
atau saya yang belum pernah bacasalam
- Originaly posted by Ellyca:
Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?
?????
Salam
Ditegur, di STP sebesar Rp 100.000, dan ada kemungkinan diterbitkan SKP…
- Originaly posted by Ellyca:
Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?
mungkin maksudnya tarif pajaknya 35%(tarif tertinggi), bkn sanksinya..
berarti banyak berita yang ga benar beredar di masyarakat.. - Originaly posted by Keehlz:
Ditegur, di STP sebesar Rp 100.000, dan ada kemungkinan diterbitkan SKP…
Cuma itu aja ya rekan-rekan, maaf ya. Saya masih sangat awam, dulu pernah dengar dari konsultan pajak kalau Harta yang tidak dilaporkan ke KPP dikenakan pajak 35%, Sehingga rame-rame laporin harta waktu Sunset Policy. Dengan asumsi harta yang tidak dilaporkan berasal dari penghasilan yang belom dikenakan pajak. Mungkin bisa-bisanya konsultan aja biar banyak kliennya yang buat sunset policy dan ngumpulin uang deh.. Gawat…
- Originaly posted by Ellyca:
Mungkin bisa-bisanya konsultan aja biar banyak kliennya yang buat sunset policy dan ngumpulin uang deh.. Gawat…
hi hi hi…
Salam
tapi memang sebaiknya semua harta kita laporkan sehingga pada saat kita mau jual tidak menjadi masalah