Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi atau denda bagi Pembeli Yg Menerbitkan FP FIKTIF?
Sanksi atau denda bagi Pembeli Yg Menerbitkan FP FIKTIF?
adakah sanski pidana atau sanksi perdata bagi Pembeli yg menerbitkan FP FIKTIF th 2010-2013.
sementara Th pajak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pajak
adakah saran/solusi dari ortaxers?Koq pembeli menerbitka faktur sih?
Pembeli khan pengguna faktur pajak, bukan penerbit.- Originaly posted by jon1201:
menerbitkan
sorry salah tulis, Ralat "Mengkreditkan" FP Fiktif
PASAL 39A KUP
tersebut merupakan delik tersendiri.
ÂÂ
ÂÂ
Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)
ÂÂ
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau MENGGUNAKAN faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; ataudipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Ini bukan kata saya, tapi kata orang yang berkuasa : lakukan pembetulan, dan cabut faktur pajak fiktif tersebut dari Lampiran B2 SPT PPN, dan bayar kekurangan pajak ya. Serem ya. Hahaha
- Originaly posted by harl3m123:
Serem ya.
ihh seremm " / "
- Originaly posted by jon1201:
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau MENGGUNAKAN faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; ataudipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
takut…