Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sanksi atau denda bagi Pembeli Yg Menerbitkan FP FIKTIF?

  • Sanksi atau denda bagi Pembeli Yg Menerbitkan FP FIKTIF?

     ichaimoet updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 1:35 pm
  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 1:35 pm

    adakah sanski pidana atau sanksi perdata bagi Pembeli yg menerbitkan FP FIKTIF th 2010-2013.
    sementara Th pajak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pajak
    adakah saran/solusi dari ortaxers?

  • diansetiawan

    Member
    4 November 2015 at 1:47 pm

    Koq pembeli menerbitka faktur sih?
    Pembeli khan pengguna faktur pajak, bukan penerbit.

  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 2:07 pm
    Originaly posted by jon1201:

    menerbitkan

    sorry salah tulis, Ralat "Mengkreditkan" FP Fiktif

  • harl3m123

    Member
    4 November 2015 at 3:38 pm

    PASAL 39A KUP
    tersebut merupakan delik tersendiri.
     
     
    Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)
     
    Setiap orang yang dengan sengaja:
    a. menerbitkan dan/atau MENGGUNAKAN faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

    Ini bukan kata saya, tapi kata orang yang berkuasa : lakukan pembetulan, dan cabut faktur pajak fiktif tersebut dari Lampiran B2 SPT PPN, dan bayar kekurangan pajak ya. Serem ya. Hahaha

  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 3:51 pm
    Originaly posted by harl3m123:

    Serem ya.

    ihh seremm " / "

  • ichaimoet

    Member
    4 November 2015 at 4:13 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Setiap orang yang dengan sengaja:
    a. menerbitkan dan/atau MENGGUNAKAN faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

    takut…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now