Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi atas telat bayar STP
Sanksi atas telat bayar STP
Dear Rekan2 semua, bila ada STP atas telat lapor SPT Tahunan Badan yg seharusnya jatuh tempo (STP) dibulan Okt, tetapi sampai Nov belum dibayar, apakah ada sanksi nya ? STP atas STP ?
Terimakasih
dilaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa rekan
Salam
- Originaly posted by efredi:
apakah ada sanksi nya ? STP atas STP ?
surat teguran – surat paksa – surat perintah melakukan penyitaan (SPMP)
- Originaly posted by junjungansitohang:
dilaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa rekan
berapa lama setelah jatuh tempo, baru surat paksa keluar rekan ??
thanks
Surat Teguran : 7 hari setelah jatuh tempo SKP
Surat Paksa : 21 hari setelah surat teguran
SPMP : 2×24 jam setelah surat paksaTeknisnya seperti. Tapi aplikasi dilapangan biasanya tidak sekaku ini.
Mohon koreksinya.
- Originaly posted by WawanTax04:
Surat Teguran : 7 hari setelah jatuh tempo SKP
Surat Paksa : 21 hari setelah surat teguran
SPMP : 2×24 jam setelah surat paksatetapi saya juga mendengar dari org pajak, bahwa apabila STP tidak dibayar, akan ada STP lagi atas Bunga Penagihan, jadi STP Kuadrat dgn bunga 2% perbulan
ada opini lain ?
thx
- Originaly posted by efredi:
tetapi saya juga mendengar dari org pajak, bahwa apabila STP tidak dibayar, akan ada STP lagi atas Bunga Penagihan
boleh tahu rekan efredi..dasar hukum orang pajak tsb..
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
boleh tahu rekan efredi..dasar hukum orang pajak tsb..
Pasal 19 Ayat (1) UU KUP
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulanâ€
Pasal tsb. tidak mengatur STP yang tidak dibayarkan pada saat jatuh tempo loh rekan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pasal tsb. tidak mengatur STP yang tidak dibayarkan pada saat jatuh tempo loh rekan…
Pasal 19 Ayat (2)
“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulanâ€
dasarnya si AR ya ini gan, makanya ya agak bingung jg nih, dulu kan teorinya, klo STP tdk dibayar akan ada surat Teguran – Surat Paksa
- Originaly posted by efredi:
Dear Rekan2 semua, bila ada STP atas telat lapor SPT Tahunan Badan yg seharusnya jatuh tempo (STP) dibulan Okt, tetapi sampai Nov belum dibayar, apakah ada sanksi nya ? STP atas STP ?
Terimakasih
Bukan telat lapor kan yang dendanya 1 juta atas WP badan?
Ga ada STP atas STP. Yang benar ketika Anda sudah bayar tagihan atas STP pertama Anda, Anda sudah bayar namun telat maka atas ketelatan itu terbit STP yang kedua. Ketika STP pertama sudah Anda bayar maka tidak ada lagi kewajiban Anda. Kewajiban Anda adalah membayar denda atas keterlambatan membayar STP yang pertama tersebut yang ditagih melalui STP baru.
Mohon koreksi.
…Pasal 19(2) yang rekan maksudkan tersebut adalah bunga penagihan (sanksi adm) atas disetujuinya permohonan WP u/ mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Surat persetujuan atas permohonan WP tsb berupa:
"Surat Keputusan" persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar/Utang Pajak, yang tertera di SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PKTidak diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak adalah pajak yang masih harus dibayar yang ditagihkan pada STP (pasal 1 (4) Per 38/2008)
Jadi Yang dimaksudkan AR tersebut adalah bunga penagihan atas SK persetujuan untuk mengangsur atau menunda pajak YMHD.
Salam
AR nya lagi mabok kali
STP kok kena STP lagi
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
AR nya lagi mabok kali
STP kok kena STP lagiiya, namanya STP Bunga penagihan,