Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sanksi atas pph 25
Bantuannya teman-teman
saya punnya kasus
tentang SPT masa, pada bulan oktober 2013 s.d Maret 2014 kami membayar PPh Masa sebesar xxx . akan tetapi sampai sekarang kami belum lapor..
gimana perlakuan sanksi atas kasus tersebut dan dasar UU nya..
trimakasihhhLapor saja.. kan di bwh tahun 2015 masih diampuni.. segeralah lapor
- Originaly posted by sismon sinaga:
tentang SPT masa, pada bulan oktober 2013 s.d Maret 2014 kami membayar PPh Masa sebesar xxx . akan tetapi sampai sekarang kami belum lapor..
PPh 25 ?
Bayarnya kapan?Jika memang PPh 25, maka PPh 25 tidak perlu dilaporkan jika sudah memiliki NTPN rekan. Setor berarti sudah Lapor.
Lain cerita jika penyetorannya terlambat.Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies