• sanksi atas pph 25

     KoRaY updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • sismon sinaga

    Member
    9 November 2015 at 4:26 pm
  • sismon sinaga

    Member
    9 November 2015 at 4:26 pm

    Bantuannya teman-teman

    saya punnya kasus
    tentang SPT masa, pada bulan oktober 2013 s.d Maret 2014 kami membayar PPh Masa sebesar xxx . akan tetapi sampai sekarang kami belum lapor..
    gimana perlakuan sanksi atas kasus tersebut dan dasar UU nya..
    trimakasihhh

  • elmo

    Member
    9 November 2015 at 4:35 pm

    Lapor saja.. kan di bwh tahun 2015 masih diampuni.. segeralah lapor

  • KoRaY

    Member
    9 November 2015 at 4:37 pm
    Originaly posted by sismon sinaga:

    tentang SPT masa, pada bulan oktober 2013 s.d Maret 2014 kami membayar PPh Masa sebesar xxx . akan tetapi sampai sekarang kami belum lapor..

    PPh 25 ?
    Bayarnya kapan?

    Jika memang PPh 25, maka PPh 25 tidak perlu dilaporkan jika sudah memiliki NTPN rekan. Setor berarti sudah Lapor.
    Lain cerita jika penyetorannya terlambat.

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now