Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Sanksi Administrasi TA

  • Sanksi Administrasi TA

     VAT updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 13 Posts
  • worofls

    Member
    20 August 2016 at 12:49 pm
  • worofls

    Member
    20 August 2016 at 12:49 pm

    Siang rekan ortax
    saya ingin bertanya mengenai sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada WP apabila WP tersebut tidak mengikuti TA dan pada akhirnya ditemukan harta yang belum dicantumkan di SPT?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 12:52 pm
    Originaly posted by worofls:

    Siang rekan ortax
    saya ingin bertanya mengenai sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada WP apabila WP tersebut tidak mengikuti TA dan pada akhirnya ditemukan harta yang belum dicantumkan di SPT?

    Bayar netto 90 % x harga harta pada saat di temukan
    (ini hitungan matematika saya)

  • worofls

    Member
    20 August 2016 at 1:02 pm

    dasarnya apa ya pak?

  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 1:06 pm

    kena tarif umum pph rekan.. lalu dikenakan sanksi atau denda sesuai aturan yang berlaku..

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 1:09 pm
    Originaly posted by worofls:

    dasarnya apa ya pak?

    kena tarif umum pph rekan.. lalu dikenakan sanksi atau denda 200 % sesuai aturan yang berlaku.. Dianggap penghasilan tahun ditemukan harta tsb.
    Wes percoyo ae . Ojo ngeyel

  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 1:18 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    denda 200 %

    rekan mau tanya aja, denda 200% ini jika ikut TA tapi ditemukan ada harta lain yang belum dilaporkan kan?

    untuk kasus ts, kayaknya tidak ikut ta, jadi dendanya sesuai aturan normal saja kan? tapi fasilitas ta jadi tidak ada, dalam arti selain pph juga akan dicari ppn dan ppnbm yang belum dibayar..

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 1:30 pm
    Originaly posted by ford77:

    untuk kasus ts, kayaknya tidak ikut ta, jadi dendanya sesuai aturan normal saja kan? tapi fasilitas ta jadi tidak ada, dalam arti selain pph juga akan dicari ppn dan ppnbm yang belum dibayar..

    Iya betul yang tidak ikut TA, sebatas harga harta tsb dianggap penghasilan x Pph tarif normal dan semua fasilitas TA nihil buat ybs.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 August 2016 at 2:33 pm
    Originaly posted by ford77:

    rekan mau tanya aja, denda 200% ini jika ikut TA tapi ditemukan ada harta lain yang belum dilaporkan kan?

    untuk kasus ts, kayaknya tidak ikut ta, jadi dendanya sesuai aturan normal saja kan? tapi fasilitas ta jadi tidak ada, dalam arti selain pph juga akan dicari ppn dan ppnbm yang belum dibayar..

    Iya yang ini betul

    Originaly posted by danilecarlo:

    kena tarif umum pph rekan.. lalu dikenakan sanksi atau denda 200 % sesuai aturan yang berlaku

    ini salah rekan

  • irk

    Member
    20 August 2016 at 8:43 pm

    kena tarif umum dan denda

    lihat PMK118/2016 :
    Pasal 44

    (1)
    Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;
    b.
    data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku.
    (2)
    Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
    (3)
    Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;
    b.
    dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tercantum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
    c.
    Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
    d.
    atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 8:51 pm

    Ya sudah biar rekan ybs cermati isinys bila tidaknikut Tax Amnesty.
    Biar disimpulkan sendiri resiko nya seperti apa. Hehehe

  • worofls

    Member
    22 August 2016 at 1:49 pm

    terimakasih untuk penjelasannya sangat bermanfaat 🙂

  • VAT

    Member
    25 August 2016 at 8:09 am
    Originaly posted by irk:

    dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;

    Jika data dan/atau informasi yang diperoleh adalah atas Harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 1985 menurut peratudan perpajakan yang ada, apa yang akan terjadi?
    *selain pasal ini tidak berlaku tentunya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now