Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sanksi Administrasi di dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2009
Sanksi Administrasi di dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2009
Apa ya filosofinya mencatumkan kembali Sanksi administrasi berupa bunga 2% di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Undang Undang Nomor 8 tahun 1983, padahalkan dalam mekanisme undang-undang perpajakan kita ketentuan administrasi dan sanksi suda di atur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 ? Apa itu namanya tidak kembali lagi ke undang undang yang lama ?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan club ortaxsalam rekanpudji
Originaly posted by heripudji:Apa ya filosofinya
pasal 17c UU KUP no 6 th 1983 berikut perubahannya merupakan kemudahan perpajakan bg WP dg kriteria tertentu dalam hal mengajukan restitusi (PPh/PPn).
Bg WP gol ini pemberian pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajaknya yg dimohonkannya kpd DJP cukup diverifikasi melalui "PENELITIAN" saja tanpa melalui proses "PEMERIKSAAN" seperti yg lazim dilakukan saat WP yg bukan berisko rendah mengajukan restitusi.nah, FILOSOFI "demi mengamankan penerimaan negara serta Untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pajak",
maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (penjelasan pasal 9 ayat 4e UU PPn No 42 th 2009) yang sudah tentu di lengkapi dg sanksi tambahan (bunga 2% pasal 13 ay 2 KUP) apabila tidak sesuai dg kondisi sebenarnya dari WP gol resiko rendah tsb.
smoga terbantu
salam