Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Administrasi Bunga Pasal 8 (2) KUP
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 8 (2) KUP
Dear all.
Saya melakukan Pembetulan SPT Badan tahun 2015 di bulan Maret 2018, dan ternyata ada kurang bayar sebesar US$ 12.269,65 sudah dibayarkan bulan April kemarin.
Hari ini saya terima Surat Tagihan Pajak Penghasilan sebesar US$ 8.459,00 dengan dasar Sanksi Administrasi Bunga pasal (8) KUP.Hitungan rumusnya seperti apa ya bisa dapat nilai US$ 8.459,00?
Mohon penjelasannya
Seharusnya sih 2% dari kurang bayar dikali bulan terutang.
Jika tidak salah, untuk pembetulan sendiri perhitungannya 2% dari nilai yang terutang mulai dihitung dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai kekurangan tersebut dibayarkan. Jadi mulai Mei 2015 sampai April 2019 (April kemarin).
CMIIW
Dear all, kalau sepertinya mengajukan pengurangan administrasi bisa nggak ya?
- Originaly posted by fridays:
Dear all, kalau sepertinya mengajukan pengurangan administrasi bisa nggak ya?
maksudnya minta perngurangan sanksi administrasi
- Originaly posted by fridays:
Dear all, kalau sepertinya mengajukan pengurangan administrasi bisa nggak ya?
Boleh dicoba rekan, untuk lebih lanjutnya coba lihat di PMK 8/PMK.03/2013.
cmiiw
Biasanya denda administrasi 2% dan maksimal 48%. kalau untuk SPT Badan Tahun 2015 artinya sudah kena tarif 48% karena lebih dari 24 bulan sejak April 2016.
kalau hanya denda adm nya saja seharusnya USD 12,269.65 x 48% = USD 5,889.43
artinya mungkin aspek lain hingga USD 8,459 biasanya bisa dilihat dirincian STP nya, atau lebih jelas diskusi langsung dengan AR
- Originaly posted by Rizaldatapajak:
Biasanya denda administrasi 2% dan maksimal 48%.
batasan waktu yaitu 48bulan hanya utk kasus pemeriksaan, untuk pembetulan SPT itu tdk ada batasnya rekan. silahkan cek kembali pasal 8 UU KUP.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
batasan waktu yaitu 48bulan hanya utk kasus pemeriksaan, untuk pembetulan SPT itu tdk ada batasnya rekan. silahkan cek kembali pasal 8 UU KUP.
cmiiw
Bagaimana kasusnya kalau AR/kantor pajak memeriksa SPT Badan tahun 2015 dan disitu ditemukan kalau PT kami ternyata ada koreksi omset/pendapatan yang tidak dilaporkan sehingga menyuruh PT kami untuk buat pembetulan?
- Originaly posted by fridays:
Bagaimana kasusnya kalau AR/kantor pajak memeriksa SPT Badan tahun 2015 dan disitu ditemukan kalau PT kami ternyata ada koreksi omset/pendapatan yang tidak dilaporkan sehingga menyuruh PT kami untuk buat pembetulan?
Jika AR tdk memberikan Surat Perintah Pemeriksaan, maka itu bukan dikatakan pemeriksaan, tetapi hanya sekedar mengawasi /mereview SPT rekan saja. Jadi apakah rekan ada menerima surat tsb?
Pasal 8 ayat (1) UU KUP : "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan."cmiiw