• Sanksi Administrasi

     Utt updated 9 years ago 6 Members · 10 Posts
  • moonriver

    Member
    19 November 2015 at 2:29 pm
  • moonriver

    Member
    19 November 2015 at 2:29 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon informasinya…apakah ada PMK yang isinya jika kita diperiksa dan hasil pemeriksaan ada sanksi yang harus kita bayar maka dapat diajukan pengurangan?

  • moneypenny

    Member
    19 November 2015 at 2:59 pm

    maksud anda "musyawarah untuk mufakat"? hehehe…ga ada aturan tertulis, tp prakteknya setiap hari…

  • joekie

    Member
    19 November 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by moonriver:

    apakah ada PMK yang isinya jika kita diperiksa dan hasil pemeriksaan ada sanksi yang harus kita bayar maka dapat diajukan pengurangan?

    Jika SKT / STP hasil pemeriksaan / penelitian diterbitkan tahun 2015. bisa gunakan PMK 197/PMK.03/2015 untuk meminta pengurangan 50% atas sanksi administrasi.. Ini sebenernya sama dengan PMK 91, cuma PMK 197 ini lebih untuk pengurangan sanksi atas pemeriksaan / penelitian.

    cmiiw

  • moonriver

    Member
    19 November 2015 at 3:15 pm

    Rekan Joekie,
    STP hasil pemeriksaan diterbitkan tahun 2015 tepatnya tgl 29 September 2015 dan kami telah melunasinya.Masalahnya disini ternyata pada November 2015 terbit PMK 197…apakah sanksi yg sdh dibayar tersebut tetap bisa diajukan pengurangan 50 % ya rekan?

  • danilecarlo

    Member
    19 November 2015 at 3:20 pm

    Ora iso.

  • joekie

    Member
    19 November 2015 at 3:41 pm
    Originaly posted by moonriver:

    STP hasil pemeriksaan diterbitkan tahun 2015 tepatnya tgl 29 September 2015 dan kami telah melunasinya.Masalahnya disini ternyata pada November 2015 terbit PMK 197…apakah sanksi yg sdh dibayar tersebut tetap bisa diajukan pengurangan 50 % ya rekan?

    liat pasal 5 ayat (2), disitu dijelaskan koq apalagi telah dibayar lunas, maka atas pengurangan yang sudah disetujui merupakan kelebihan pembayaran pajak. Saya juga lagi mengajukan pengurangan ini rekan. Mumpung tahun ini diskon pajak lagi menebar diskon besar-besaran untuk pengurangan sanksi administrasi. hehe

    Thanks

  • moonriver

    Member
    19 November 2015 at 3:43 pm

    Terimakasih rekan Joekie infonya…saya juga mau mengajukan lumayan diskon 50% 🙂

  • nurfadillah

    Member
    19 November 2015 at 4:38 pm

    Emang diskonnya berpa persen rekan?

  • Utt

    Member
    1 December 2015 at 10:55 am

    50%

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now