Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP
Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP
- Originaly posted by Lmie:
apakah disebutkan di dalam peraturannya rekan tidak bisa expat? saya belum baca semua sih;-)
bukan, soal legalisasi ada keistimewaan, kalo soal tanda tangan bisa.. saya lupa dasarnya apa, namun memang sepertinya belum ada di ortax. Ta senin saya cari yup hehe
Jadina untuk e-spt yg baru belum ada dan bisa dilakukan secara manual ya??d menu settingkan ??
- Originaly posted by yuddihahn:
Jadina untuk e-spt yg baru belum ada dan bisa dilakukan secara manual ya??d menu settingkan ??
untuk eSPT versi 1.3.0.0 , ubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.
- Originaly posted by priadiar4:
saya lupa dasarnya apa, namun memang sepertinya belum ada di ortax. Ta senin saya cari yup hehe
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan komunikasi dengan pihak kedutaan besar negara lain di Indonesia.
Untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal penandatangan Faktur Pajak adalah orang asing (WNA), maka:
1.
fotokopi paspor luar negeri dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari institusi yang menerbitkan paspor luar negeri tersebut atau pihak kedutaan (embassy) negara orang asing itu di Indonesia; atau
2.
legalisasi paspor dapat berbentuk surat yang dibuat oleh pihak kedutaan negara orang asing itu di Indonesia yang menerangkan/menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah pemegang paspor negara yang bersangkutan dan surat tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan fotokopi paspor orang asing tersebut. - Originaly posted by marcelinus:
Niat baik bayar PPN bisa berubah jadi niat buruk mencurigai vendor nih lama lama …
itu karena DJP tidak mampu melakukan fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan self assesment, maka keluarlah Per 24 ini, yg secara de-facto akan memindahkan tanggungjawab atas kesalahan-kesalahan ke wajib pajak, baik yg dipungut maupun yang memungut PPN. (Maaf, cuma ikut nimbrung aja..)
- Originaly posted by marcelinus:
Kalau soal no serinya benar ato tidak, pembeli bisa minta copy surat pemberian no seri faktur pajak … NAHHHH kalau yang doubel ituuu yg jadi nasib buruk si pembeli karena harus nyari paranormal untuk melihatnya hehehe
hehehe… pake eyang subur…
- Originaly posted by sahamkosong:
itu karena DJP tidak mampu melakukan fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan self assesment, maka keluarlah Per 24 ini, yg secara de-facto akan memindahkan tanggungjawab atas kesalahan-kesalahan ke wajib pajak, baik yg dipungut maupun yang memungut PPN. (Maaf, cuma ikut nimbrung aja..)
salah satu cara pengawasan adalah PER 24/2012 ini.