Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Samsat Jakarta Barat Terima Rp 9,18 Miliar Selama 20 Hari Penghapusan Sanksi Pajak

  • Samsat Jakarta Barat Terima Rp 9,18 Miliar Selama 20 Hari Penghapusan Sanksi Pajak

  • papsi_pap

    Member
    6 December 2018 at 10:58 am

    TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG – Penghapusan ‎sanksi administrasi pajak yang ditetapkan mulai 15 November 2018 cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Di Jakarta Barat‎, selama 20 hari masa diberlakukan masa penghapusan pajak, Samsat Jakarta Barat telah mendapatkan Rp 9,18 miliar dari para penunggak pajak.

    "Data sejak 15 November sampai 4 Desember kemarin sudah ada Rp 9.184.565.500 yang membayar tunggakan," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

    Elling mengatakan angka tersebut didapat dari 8.957 kendaraan yang telah membayar tunggakan pajaknya.

    Untuk menggenjot penerimaan pajak, Samsat Jakarta Barat terus melakukan berbagai upaya, baik secara persuasif dengan melakukan door to door maupun menggelar razia kendaraan bersama petugas kepolisian.

    ‎Karenanya, Elling berharap sisa waktu 10 hari sampai 15 Desember 2018 yang merupakan batas akhir penghapusan sanksi denda administratif dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak.

    "Masa penghapusan sanksi administrasi ini tinggal 10 hari lagi, saya harapkan ini dimanfaatkan betul oleh masyarakat karena bila telah lewat maka sanksi akan kembali diberlakukan," kata Elling.

    Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/2018/12/05/20-hari-p enghapusan-sanksi-pajak-samsat-jakarta-barat-terim a-rp-918-miliar#gref

  • papsi_pap

    Member
    6 December 2018 at 10:58 am
  • barbara_123

    Member
    6 December 2018 at 11:04 am

    tingkatkan terus DJP, supaya target pajak tahun ini tercapai.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now