Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain sales and lease back

  • sales and lease back

     yrizals updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • prastono

    Member
    3 March 2008 at 5:06 pm

    Kalau sales and lease back apakah satu kesatuan transaksi atau suatu transaksi yang terpisah. Bagaimana perlakuan PPh dan PPN-nya

  • prastono

    Member
    3 March 2008 at 5:06 pm
  • Nurdin

    Member
    3 March 2008 at 10:22 pm

    Mas Pras silahkan dibaca SE – 29/PJ.42/1992 sebagaimana telah dirubah dengan SE – 02/PJ.31/1993.

    Dalam transaksi ini Lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada Lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara Lessee (pemilik semula) dengan Lessor (pembeli barang modal tersebut). Jadi menurut saya transaksi ini adalah satu kesatuan. Lessee membuthkan dana untuk modal kerja, sehingga seolah-olah dia menjual asset-nya (meskipun sebenarnya tidak karena memang masih dubutuhkan).
    Jika kita melihat kata Sale-nya saja maka Menurut Pasal 16D transaksi ini meupakan objek PPN (Penjualan dari Lessee kepada Lessor, dimana Lessee harus memungut PPN), namun sekali lagi kita harus melihatnya sebagai satu kesatuan sehingga saya berpendapat pada saat menjual (seolah-olah) tidak dikenakan pajak namun pasa saat Lessor meleasing-kan kembali memang harus dipungut PPN. Untuk PPh sepertinya tidak ada objek witholding di sini. Ada pendapat lain ???

  • Jhon

    Member
    4 March 2008 at 9:35 am

    Mungkin bisa dilihat di S – 813/PJ.53/2005 tentang PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI SALE & LEASE BACK. Disitu ditegaskan penyerahan hak atas BKP yang dijual oleh perusahaan kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh perusahaan dapat dikreditkan, dikenakan PPN; dan
    penyerahan BKP yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada perusahaan (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian
    penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing
    dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.
    Jadi transaksi tersebut merupakan 2 hal yang terpisah.

  • prastono

    Member
    4 March 2008 at 11:16 am

    Kalau dianggap terpisah apakah waktu penjualan dikenakan PPh Penjualan Bangunan 5% ( misal aktiva gedung ) dan pembeli dikenakan BPHTB?

  • Jhon

    Member
    4 March 2008 at 11:51 am

    Dijelaskan dalam S – 133/PJ.33/1995 bahwa :

    Kewajiban pembayaran PPh atas transaksi Sales and Lease Back adalah :
    a. Pada saat calon lessee mengalihkan haknya kepada lessor sebagaimana diuraikan pada butir 2.a. (Transaksi penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari calon lessee kepada lessor (leasing company)), maka atas transaksi tersebut calon lessee wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara lain menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
    b. Pada saat lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli sebagaimana diuraikan pada butir 2.b.(Transaksi sewa guna usaha atas harta yang sama antara lessor dengan lessee yang diakhiri dengan hak opsi oleh lessee untuk membeli tanah dan/atau bangunan tersebut), maka atas transaksi tersebut lessor tidak wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994.

    Dalam hal lessee tersebut tidak menggunakan hak opsinya dan apabila lessor kemudian menjual tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pihak selain lessee, maka atas transaksi tersebut lessor wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

  • Marintan Hutapea

    Member
    17 May 2009 at 6:58 pm

    klo pada kasus seperti ini gmana ya????
    PT A merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyewaan peralatan konstruksi. Pada bulan April 2009, PT A melakukan pembelian peralatan baru untuk keperluan ekspansi usaha senilai Rp 40 Miliar melalui pembiayaan pinjaman/utang. Karena PT A harus segera mengembalikan pinjaman/utangnya, atas peralatan baru tersebut PT A mengadakan perjanjian sale and lease back dengan hak opsi dengan pihak perusahaan leasing, PT CIPARIGI FINANCE.
    Perjanjian Sewa Guna Usaha (Sale and Lease Back) Nomor 145 tanggal 15 April 2009 antara PT C FINANCE dengan PT A antara lain menyepakati:
    a. PT C membeli barang modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.1 dari PT A, dan PT A dengan ini mengikat diri untuk secara serta-merta menyewa guna usaha kembali barang modal tersebut (Pasal 1);
    b. PT A mengakui bahwa PT C FINANCE adalah pembeli dan oleh karena itu, terhitung sejak tanggal pencairan fasilitas, PT C adalah satu-satunya pemilik barang modal (yang di-sale and lease back-kan) (Pasal 6).

  • agusarta81

    Member
    18 May 2009 at 8:21 am

    sepengetahuan saya…
    1. karena sale and lease backnya bersifat hak opsi,maka tidak terutang ppn.
    2. tetapi tetap witholding,klo memang pt c adalah pot/put..(pph 23).

    mohon sharenya..

  • yrizals

    Member
    22 July 2010 at 9:15 am

    BPHTB nya gimana jika sales & lease back nya mengunakan tanah dan bangunan, diatas baru dijawab masalah PPh nya saja, apakah dikenakan BPHTB 2 x pada saat penjualan dan pada saat mengunakan hak opsi ?, atau 1 kali saja pada saat penjualan (sales) atau tidak terkena BPHTB ?, mohon bantuan rekan rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now