Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › saldo tersisa (kas)???
saldo tersisa (kas)???
salam rekan ortax
mphpn pencerahan u kasus dibawah ini!!!
Kondisi keuangan (cshflow) WPOP yg mempunyai penghasilan beserta biaya yg terkait u mendapatkannya sbb:
penghasilan,cash – pengeluaran, cash = saldo tersisa (kas)jika diaplikasikan formula diatas terhdap cf nya maka didapat itungan sbb:
pendapatan, cash (gaji + penghasilan lain) = Rp. 10. jt
Pengeluaran,cash:
* pajak yg dipotong a penghasilan….=Rp.5 jt
* pengeluaran bulnan rutin(by RT dll)=Rp.2jt
* pelunasan utang (cc,cicilan lain)…..=Rp.2jt
** total pengeluaran, cash……………………….=Rp.9 jt
Jadi saldo tersisa (kas)……………………………=Rp.1jtApakah atas saldo tersisa (kas)??? diharuskan u dilapor?????
salam….
Salam,
Biasa saya laporkan sebagai kas dan setara kas, dimana kas dan setara kas tentu bergerak sesuai dengan mutasi harta yang dimiliki WP, kemudian untuk sisa kas tahun berjalan saya gunakan asumsi 70% untuk konsumsi dan 30% untuk saving (asumsi tersebut tidaklah mutlak) yang kemudian menambah saldo kas dan setara kas dari tahun sebelumnya.
Semoga membantu
kalo menurut saya,. harus di laporkan apabila WPOP itu berbentuk badan.
dan apabila pribadi ya terserah anda…
karna pelaporan pribadi biasanya menggunakan norma, nah itu menguji kepatuhan anda. bisa aja anda memasukan kas bertambah pada harta anda, yang merupakan akumulasi dari tahun2 sebelumnya…semoga dapat membantu..
salam rekan danang1982
informasinya sangat membantu…
salam…terimakasih rekan yohanes martin atas informasi nya ya…
salam