Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Saldo/deposito per kapan untuk pengungkapan amnesty?

  • Saldo/deposito per kapan untuk pengungkapan amnesty?

     ndrea updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ndrea

    Member
    29 August 2016 at 3:26 pm
  • ndrea

    Member
    29 August 2016 at 3:26 pm

    Rekan sekalian,
    Saya mau minta pendapatnya :
    – saldo tabungan yang akan ikut TA per tanggal kapan? 31 Des 2015 atau saldo terakhir sebelum pengajuan TA? Bagaimana jika menggunakan saldo sekarang?
    – Deposito sudah ada dari tahun 2015 maupun sebelumnya, jatuh tempo 2016 dan didepositokan kembali di tahun 2016, apakah boleh ikut TA? Jika boleh, apakah dokumen pendukung yang diisi boleh menggunakan no dokumen yang diterbitkan tahun 2016?
    – Deposito yang baru ditempatkan tahun 2016, dana bersumber dari tabungan tahun 2015 maupun tahun sebelumnya, apakah boleh ikut TA?

    Terima kasih atas masukan dan komentar rekan sekalian.

  • Sido dadi bakti

    Member
    29 August 2016 at 3:44 pm
    Originaly posted by ndrea:

    – saldo tabungan yang akan ikut TA per tanggal kapan? 31 Des 2015 atau saldo terakhir sebelum pengajuan TA? Bagaimana jika menggunakan saldo sekarang?

    Yg digunakan saldo per tgl. 31 Des 2015.

  • JacJas

    Member
    29 August 2016 at 3:55 pm

    – Saldo yang digunakan saldo per 31 Des 2015
    – No dokumen yg diisikan adalah dokumen deposito yg tahun 2015

    Originaly posted by ndrea:

    Deposito yang baru ditempatkan tahun 2016, dana bersumber dari tabungan tahun 2015 maupun tahun sebelumnya, apakah boleh ikut TA?

    tidak rekan..hanya sumber dana untuk depositonya yang diikutkan TA

  • ndrea

    Member
    29 August 2016 at 4:29 pm
    Originaly posted by nuryudi:

    Yg digunakan saldo per tgl. 31 Des 2015.

    Originaly posted by JacJas:

    Saldo yang digunakan saldo per 31 Des 2015

    Tetapi dalam daftar FAQ amnesty yg dipublish diwebsite pajak.go.id pada pertanyaan no. 40 disebutkan bahwa penambahan tabungan yg tidak dilaporkan pada SPT tahunan 2015 yg sudah dilaporkan ke KPP sebelum 01 Juli 2016 merupakan harta tambahan yg dijadikan dasar perhitungan uang tebusan.

    [/quote]
    40. Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk
    dalam objek Amnesti Pajak?
    Jawaban:
    Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum
    tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan
    [/quote]

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now