Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah upload faktur pajak yang harusnya untuk masa april 2024
Salah upload faktur pajak yang harusnya untuk masa april 2024
Selamat siang rekan, disni saya mau menanyakan
Ketika saya upload faktur pajak masukan yang harusnya untuk masa april malah ter upload ke masa mei, itu gimana ya? Apa yang harus saya lakukan? Mohon pencerahannya
Sudah tidak bisa diapa-apakan lagi dilaporkan di masa Mei terpaksa karena belum/tidak ada cara revisinya yang disiapkan DJP di E-faktur.
Atau coba tanya AR di KPP terdaftar ada caranya tidak untuk membatalkan faktur pajak yang sudah ter-upload / ganti periode uploadnya.
Untuk memperbaiki faktur pajak yang salah masa, buat pembetulan Death By AI dan laporkan kepada pihak pajak sesuai prosedur yang berlaku.
Viewing 1 - 3 of 3 replies