Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah setor PPh psl 17 ayat 2c atas deviden

  • Salah setor PPh psl 17 ayat 2c atas deviden

  • Riesta

    Member
    9 March 2011 at 7:45 pm
  • Riesta

    Member
    9 March 2011 at 7:45 pm

    Dear All,

    Saya mohon bantuannya….
    Bagaimana melakukan pemindahbukuan atas setoran pajak yg sudah dibayar ke kas negara sbg PPh 21 , dimana seharusnya sebagian dari yg disetor tsb adalah merupakan PPh psl 17 ayat 2 c atas deviden tetapi disatukan menjadi setoran pajak pph 21.
    SSP atas pembayaran PPh 21 tsb belum kami laporkan, jadi bisakah kami melakukan pemindahbukuan dulu baru kemudian kami laporkan ?
    Mohon sekali bantuannya ASAP…

    Thank you…

  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 9:44 pm
    Originaly posted by riesta:

    SSP atas pembayaran PPh 21 tsb belum kami laporkan, jadi bisakah kami melakukan pemindahbukuan dulu baru kemudian kami laporkan ?

    bisa aja rekan namun ada keterlambatan atas pelaporan SPT pasal 21 jadinya

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now