Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah setor PPh psl 17 ayat 2c atas deviden
Salah setor PPh psl 17 ayat 2c atas deviden
Dear All,
Saya mohon bantuannya….
Bagaimana melakukan pemindahbukuan atas setoran pajak yg sudah dibayar ke kas negara sbg PPh 21 , dimana seharusnya sebagian dari yg disetor tsb adalah merupakan PPh psl 17 ayat 2 c atas deviden tetapi disatukan menjadi setoran pajak pph 21.
SSP atas pembayaran PPh 21 tsb belum kami laporkan, jadi bisakah kami melakukan pemindahbukuan dulu baru kemudian kami laporkan ?
Mohon sekali bantuannya ASAP…Thank you…
- Originaly posted by riesta:
SSP atas pembayaran PPh 21 tsb belum kami laporkan, jadi bisakah kami melakukan pemindahbukuan dulu baru kemudian kami laporkan ?
bisa aja rekan namun ada keterlambatan atas pelaporan SPT pasal 21 jadinya
Salam