Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah Potong PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh 23
Salah Potong PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh 23
Dear Rekan Ortax.
Mohon masukkannya.
Saya ada sewa tempat untuk pameran yang seharusnya dipotong PPh 23(2%) akan tetapi saya telah potong dan lapor PPh Final sebesar 10%. Nilai sewa 7.500.000, yg saya potong sbsr 750.000 dan telah saya laporkan sbg PPh Final. Sedangkan seharusnya PPh Pasal 23 bsr 150.000.
Bagaimana cara pembetulannya?Terima kasih.
mencoba menjawab :
pembetulan pph pasal 4 ayat 2 sehingga tidak terhutang pph pasal 4 ayat 2.
pembetulan pph pasal 23 sehingga terhutang pph pasal 23.atas Setoran pph 4 ayat 2 itu di pbk ke pph pasal 23. sisamya di pbk yang masih terhutang pajak..
mohon koreksi..
- Originaly posted by dewitan:
Dear Rekan Ortax.
Mohon masukkannya.
Saya ada sewa tempat untuk pameran yang seharusnya dipotong PPh 23(2%) akan tetapi saya telah potong dan lapor PPh Final sebesar 10%. Nilai sewa 7.500.000, yg saya potong sbsr 750.000 dan telah saya laporkan sbg PPh Final. Sedangkan seharusnya PPh Pasal 23 bsr 150.000.
Bagaimana cara pembetulannya?Terima kasih.
memang sewa tempat untuk pameran kena PPh pasal 23 ya ???
bukan kan itu dah bener dan kena PPh pasal 4 ayat 2Thanks,
Mohon pencerahan rekans
Jika perusahaan saya dipotong pph 4 ayat 2 – final
apakah masih bisa digunakan di SPT Badan tahunan
trus caranya masuk di form 1771- III atau berapa ya..?@alay19: kemgknan itu hanya partisipan saja , jadi misalkan sewa tempat sebagian pd penyelenggara, yg dipotong pph4(2) oleh penyelenggara adalah pemilik tempatnya
@zarkasi: pph4(2) final tidak bisa digunakan sbg kredit pajak, tetapi hrs tetap dilaporkan di SPT Tahunan- Originaly posted by alay19:
memang sewa tempat untuk pameran kena PPh pasal 23 ya ???
bukan kan itu dah bener dan kena PPh pasal 4 ayat 2kalo sesuai prosedur sih iya, tp kebanyakan perusahaan (penjual) tidak mau dipotong PPh 4(2) dan digantikan psl 23 di jasa lain2 ( masuk penyedia tempat dalam media masa)..