Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah potong PPh 21 atau 23 -jasa konstruksi?

  • Salah potong PPh 21 atau 23 -jasa konstruksi?

  • Mariana

    Member
    16 September 2008 at 11:36 am

    Dear all,

    saya mau tanya untuk mandor proyek, yang benar dipotong 21 atau 23? apakah tarifnya 2% karena masih ikut PP 140 untuk tahun 2008?

    mohon bantuannya.

    thanks

  • Mariana

    Member
    16 September 2008 at 11:36 am
  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 11:43 am

    bedakan orangnya ama proyeknya. Kalo orangnya kena pasal 21

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 11:51 am

    Mandornya pegawai perusahaan kan? baik borongan atau pegawai harian tetap dikenakan pph 21, karena berupa upah atau gaji

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 11:58 am

    Dear all, Attn: Mariana

    Untuk praktis dan safety lebih baik Potong PPh Pasal 23 sebesar 15% X 30% X Pembayaran atau 4,5% X Pembayaran berdasarkan Penyerahaan / Penggunaan Tenaga Kerja.

    Pemotongan PPh pasal 21 menjadi tanggung jawab Pemborong tsb. Jika kita yang melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 terlebih buruh harian lepasnya banyak maka repot juga.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 12:05 pm

    Apakah tidak memberatkan, karena akan terjadi dobel potong karena selain dipotong PPh 23 atas jasa Outsourcing, nanti akan dipotong PPh 21 lagi terhadap pembayaran gaji karyawan

  • Koostadi S

    Member
    16 September 2008 at 1:04 pm

    kita klarifikasi dulu statement rekan Mariana.
    1. Pertanyaan Sdri Mariana untuk Mandor.
    Posisi sdri Mariana disini sbg apa ? apakah 1.Pemilik Proyek 2.Yg mengerjakan Proyek.

    kalau sdri Mariana adalah 1. Pemilik Proyek, maka kesampingkan jauh-jauh urusan mandor Proyek, kwajiban Saudari adalah memotong PPh Final pasal 4.2. dengan tarif tergantung kualifikasinya.
    2. Kalau saudari Mariana sebagai pemenang Proyek baru saudari memikirkan pemotongan PPh ps 21
    mohon koreksi

  • handy hovin

    Member
    16 September 2008 at 1:06 pm

    kalau menurut saya sih, apabila mandor adalah karyawan perusahaan dipotong PPh Pasal 21 karena merupakan gaji karyawan, jika mandor bukan karyawan perusahaan maka potong PPh Pasal 23 atas jasa pengawasan 4%

    mohon koreksi…………

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 2:02 pm

    jasa pengawasan konstruksi dipotong 4% untuk PPhPs. 23 atau final sesuai PP 51?

  • handy hovin

    Member
    16 September 2008 at 3:49 pm

    apabila kontrak tanda tangan sebelum 1 januari 2008 dan realisasi pembayaran tahun 2008 maka masih mengacu pada PP No.140/2000. kontrak lebih dari 1 Milyar dipotong PPh Pasal 23 bersifat tidak final, kecuali utk kontrak mulai thn 2008 maka penghasilan jasa konstruksi semua bersifat final……

    mohon koreksi…….

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 9:43 am
    Originaly posted by besdy:

    Location : Medan.
    Joined : 22 Jun 2008.
    Posts : 72.
    16 Sep 2008 14:02 •

    jasa pengawasan konstruksi dipotong 4% untuk PPhPs. 23 atau final sesuai PP 51?

    Kalau mengacu pada PPh PS. 23 memang 4 %
    kalau mengacu ke PP 51 dipotong final 4% kalau berkualifikasi dan 6% kalau tidak berkualifikasi
    sdr besdy tinggal lihat kontraknya sebelum 1 Januari 2008 dengan PPh 23 atau sesudah 1 Jan 2008 maka harus pakai pp 51

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 9:55 am

    handy hovin

    Newbie

    Location : Pekanbaru.
    Joined : 13 Aug 2008.
    Posts : 55.
    16 Sep 2008 15:49 •

    apabila kontrak tanda tangan sebelum 1 januari 2008 dan realisasi pembayaran tahun 2008 maka masih mengacu pada PP No.140/2000. kontrak lebih dari 1 Milyar dipotong PPh Pasal 23 bersifat tidak final, kecuali utk kontrak mulai thn 2008 maka penghasilan jasa konstruksi semua bersifat final……

    mohon koreksi.

    secara garis besar memang fdemikian cuma ada tambahan untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008 pengenaan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan ketentuan baru PP Nomor 51 tahun 2008

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 September 2008 at 11:28 am

    Dear friend, Attn: Koostadi S

    PPh Pasal 23 cfm PER-70/PJ/2007 Tarifnya jangan dibulatkan 4% tetapi: 15% X 26. 2/3 % X Imbalan yang dibayarkan tidak termasuk PPN.

    Demikian brainstorming.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Mariana

    Member
    19 September 2008 at 1:04 pm

    Dear all,

    Thanks guys, untuk informasinya kemarin. saya setuju untuk potong PPh 23 supaya tidak repot.
    Mau tanya lagi nich, terkait dengan PP 51 apakah PBK harus dilakukan pada akhir Desember 2008? bagaimana jika pemotong tidak mau?

    Regards

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 7:11 pm

    PBK bisa dilakukan kapan saja. klo ga mau ya mo gmana lagi???digros up aja

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now