Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Salah Penomoran Faktur Pajak
Salah Penomoran Faktur Pajak
Met sore semua,
Mohon infonya donk, bagaimana jika penulisan faktur pajak salah (faktor human error) saya kurang penomoran 3 digit di awal yaitu 010. apa faktur pajak bisa diminta kembali
- Originaly posted by irma_wati32:
Mohon infonya donk, bagaimana jika penulisan faktur pajak salah (faktor human error) saya kurang penomoran 3 digit di awal yaitu 010. apa faktur pajak bisa diminta kembali
bisa..
minta aja buat direvisi..
toh nanti mereka gak bisa mengkreditkan kalau tidak direvisi..
Viewing 1 - 3 of 3 replies