Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah penerapan tarif pasal 31e
Salah penerapan tarif pasal 31e
Rekan ortax
Pada th.2009 PT.x salah menerapkan tarif..seharusnya mendapat fasilitas 50% tetapi PT.x melaporkan non fasilitas.. yang ditanya
1. Apa harus menyusun SPT perubahan…
2. tidak usah dibuat perubahan karena berdampak pada kelebihan bayar…atau sebaiknya bagaimana menurut UU/PP, mohon bantuan rekan2 agar PT.x tidak terlalu repot…
terimakasih..dapat dibetulkan rekan (Pasal 8 ayat 1 KUP)
Salam
- Originaly posted by masraini:
1. Apa harus menyusun SPT perubahan…
konsekuensinya:
Originaly posted by masraini:2. tidak usah dibuat perubahan karena berdampak pada kelebihan bayar…
asalkan sudah memperhitungkan konsekuensinya sih ya ndak papa dibetulkan, namun
jika ndak pembetulanpun kan ndak bisa dikenai sanksi toh…
salam. - Originaly posted by masraini:
Pada th.2009 PT.x salah menerapkan tarif..seharusnya mendapat fasilitas 50% tetapi PT.x melaporkan non fasilitas.. yang ditanya
1. Apa harus menyusun SPT perubahan…Dibuat SPT Pembetulan, rekan…
Originaly posted by masraini:tidak usah dibuat perubahan karena berdampak pada kelebihan bayar…
Belum tentu, rekan… coba dibuat ilustrasinya..
kalau menurut saya, Dibuat spt pembetulan aja yang membuat PPh menjadi kurang bayar (lagi), salah satunya dengan cara mengkoreksi positif biaya yang sekiranya dapat dikoreksi kembali sehingga menyebabkan PPh menjadi kurang bayar (lagi).
Mungkin ada pendapat lain, rekan ?