Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Salah penerapan tarif pasal 31e

  • Salah penerapan tarif pasal 31e

     Ans070685 updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • masraini

    Member
    19 March 2011 at 11:42 am
  • masraini

    Member
    19 March 2011 at 11:42 am

    Rekan ortax
    Pada th.2009 PT.x salah menerapkan tarif..seharusnya mendapat fasilitas 50% tetapi PT.x melaporkan non fasilitas.. yang ditanya
    1. Apa harus menyusun SPT perubahan…
    2. tidak usah dibuat perubahan karena berdampak pada kelebihan bayar…

    atau sebaiknya bagaimana menurut UU/PP, mohon bantuan rekan2 agar PT.x tidak terlalu repot…
    terimakasih..

  • junjungansitohang

    Member
    19 March 2011 at 1:08 pm

    dapat dibetulkan rekan (Pasal 8 ayat 1 KUP)

    Salam

  • ktfd

    Member
    19 March 2011 at 5:05 pm
    Originaly posted by masraini:

    1. Apa harus menyusun SPT perubahan…

    konsekuensinya:

    Originaly posted by masraini:

    2. tidak usah dibuat perubahan karena berdampak pada kelebihan bayar…

    asalkan sudah memperhitungkan konsekuensinya sih ya ndak papa dibetulkan, namun
    jika ndak pembetulanpun kan ndak bisa dikenai sanksi toh…
    salam.

  • begawan5060

    Member
    19 March 2011 at 7:36 pm
    Originaly posted by masraini:

    Pada th.2009 PT.x salah menerapkan tarif..seharusnya mendapat fasilitas 50% tetapi PT.x melaporkan non fasilitas.. yang ditanya
    1. Apa harus menyusun SPT perubahan…

    Dibuat SPT Pembetulan, rekan…

    Originaly posted by masraini:

    tidak usah dibuat perubahan karena berdampak pada kelebihan bayar…

    Belum tentu, rekan… coba dibuat ilustrasinya..

  • Ans070685

    Member
    19 March 2011 at 10:04 pm

    kalau menurut saya, Dibuat spt pembetulan aja yang membuat PPh menjadi kurang bayar (lagi), salah satunya dengan cara mengkoreksi positif biaya yang sekiranya dapat dikoreksi kembali sehingga menyebabkan PPh menjadi kurang bayar (lagi).

    Mungkin ada pendapat lain, rekan ?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now