Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › salah pencatatan di pembelian
salah pencatatan di pembelian
dear rekan……
gimana caranya kalau ada pembelian yang kita salah hitung total pembeliannya. pembeliannya untuk barang non PPn dan kejadiannya ini di tahun 2010. yang seharusnya hanya 96 juta, ternyata terhitung jadi 741 juta. pembelian ini juga sudah terlapor di SPT tahunan.
mohon solusinya
lakukan pembetulan rekan..
pembetulan ata SPT th 2012?
spt th 2010 sd selanjutnya saya kira
kan semua L/K nya pasti jadi kena koreksi juga ya neraca dan l/r-nyaCepat dibetulkan lebih sebelum ada pemeriksaan dari KPP, karena pembelian menjadi lebih kecil, pendapatan tetap berarti akan menambah keuntungan > ada tambahan Untuk bayar pajaknya.
Harus dbetulin rekan, karena sangat berpengaruh terhadap R/L dan Neraca dan otomatis pembayaran pajaknya, nanti dianggap penggelapan lagi…