Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak salah pencatatan di pembelian

  • salah pencatatan di pembelian

     Johan82 updated 11 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • korch

    Member
    20 November 2012 at 3:27 pm
  • korch

    Member
    20 November 2012 at 3:27 pm

    dear rekan……

    gimana caranya kalau ada pembelian yang kita salah hitung total pembeliannya. pembeliannya untuk barang non PPn dan kejadiannya ini di tahun 2010. yang seharusnya hanya 96 juta, ternyata terhitung jadi 741 juta. pembelian ini juga sudah terlapor di SPT tahunan.

    mohon solusinya

  • priadiar4

    Member
    20 November 2012 at 3:31 pm

    lakukan pembetulan rekan..

  • korch

    Member
    21 November 2012 at 10:23 am

    pembetulan ata SPT th 2012?

  • hasianku

    Member
    21 November 2012 at 3:37 pm

    spt th 2010 sd selanjutnya saya kira
    kan semua L/K nya pasti jadi kena koreksi juga ya neraca dan l/r-nya

  • wij

    Member
    28 November 2012 at 4:54 pm

    Cepat dibetulkan lebih sebelum ada pemeriksaan dari KPP, karena pembelian menjadi lebih kecil, pendapatan tetap berarti akan menambah keuntungan > ada tambahan Untuk bayar pajaknya.

  • Johan82

    Member
    27 February 2013 at 3:34 pm

    Harus dbetulin rekan, karena sangat berpengaruh terhadap R/L dan Neraca dan otomatis pembayaran pajaknya, nanti dianggap penggelapan lagi…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now