Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Salah Pembukuan PPh 21 thn 2012, perlukah manfaatkan PMK 91?
Salah Pembukuan PPh 21 thn 2012, perlukah manfaatkan PMK 91?
Sore Rekan Ortax,
Saya baru menemukan masalah ini sekitar sebulan yang lalu, ada kesalahan pembukuan untuk hutang pajak pph 21 masa desember 2012.
berikut adalah gambaran permasalahannya
PPH masa desember 2012 sudah disetorkan dan laporkan sebesar 700.000. sedangkan PPh 21 yang dibukukan di pembukuan pajak sebesar 850.000 dengan jumlah penghasilan bruto yang sama. Akibatnya hutang pajak sebesar 150.000 masih terbawa sampai laporan akhir tahun 2014 yang lalu. Sebetulnya sudah pernah ketahuan masalah ini dari tahun lalu, tapi tertunda terus hingga kelupaan selain itu ada peralihan pembuat pembukuan dan spt masa yang tadinya dikerjakan konsultan, skrg dikerjakan oleh saya yang juga belum mahir dlm dunia perpajakan.Pertanyaan saya,
1. bagaimana solusi untuk selisih hutang pajak ini. Seharusnya ini tidak ada.
2. apakah bisa hanya dilakukan revisi pembukuan dan laporan keuangan saja, tanpa merubah spt pph 21 ataupun spt badan thn 2013 dan 2014?
3. Haruskah saya memanfaatkan PMK 91?mohon pencerahannya rekan rekan…
Rekan Sierra
1. Koreksi Jurnal, ini hanya salah pembukuan,
2. Jika di LapKeu masih timbul hutang pajak pph-21 pada lampiran SPT Tahunan, jelas harus terbitkan pembetulan SPT Tahunan.
3. ini tidak ada hubungannya dengan PMK 91mungkin ada saran dari rekan lainnya