Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah pembatalan faktur pajak keluaran
Salah pembatalan faktur pajak keluaran
Deal All.. Kami baru mengakuisisi perusahaan pkp yang telah menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode FP-030 ke perusahaan perumnas dan telah dibayar dtelah dan ppn telah dipotong (disetor) dan dilaporkan oleh klien. Dan tdk diketahui alasannya ternyata FP tsb telah dibatalkan secara online. Tindakan apa yg dapat kami lakukan atas kasus tersebut diatas? Mohon pencerahannya ….. terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies