• Salah NPWP untuk PPH 23

  • kacang

    Member
    13 January 2010 at 8:53 am
  • kacang

    Member
    13 January 2010 at 8:53 am

    Dear rekan ortax,

    kemarin perusahaan A ada transaksi dengan perusahaan B dan perusahaan A dipotong PPH 23 oleh perusahaan B.

    Tetapi waktu perusahaan B menyetorkan PPH tersebut NPWP yg diketik di SSPnya itu NPWP perusahaan A. sehingga masuknya ke rekening pajak juga atas nama si A bukan perusahaan B.

    perusahaan A ingin memotongkan pph tersebut untuk spt tahunan badan. Solusinya bagaimana ya rekan ortax?

    thx

  • Ewed

    Member
    13 January 2010 at 9:00 am

    pinbuk aja…

  • kacang

    Member
    13 January 2010 at 10:20 am

    yang melakukan pemindahan buku perusahaan A atau B ?

  • johantheo88

    Member
    13 January 2010 at 10:46 am

    mestinya perusahaan A yang mengajukan pinbuk

  • nusa

    Member
    13 January 2010 at 1:12 pm

    jangan lupa PT.B juga harus bikin bukti potong pasal 23 atas nama PT A

  • Hanif

    Member
    13 January 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by johantheo88:

    mestinya perusahaan A yang mengajukan pinbuk

    sependapat
    Yang mengajukan pbk adalah yang namanya tertulis dalam SSP

    Salam

  • uLiLi

    Member
    13 January 2010 at 1:44 pm

    setuju..
    Bukti potongnya jgn salah nama juga.
    Hehe..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now