Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah nomor cetak Faktur Pajak
mohon bantuannya,
pada Januari 2011,
PT A menerbitkan faktur pajak untuk PT Y, misal no 20, ppn 10ribu
untuk PT Z no 21, ppn 5ribu
PT A menginput Pajak Keluaran no 20(ppn 10rb) atas PT Y
no 21 (5rb) atas PT Zpada tahun 2012, datang surat dari KPP PT A
bahwa ada pengakuan ganda no faktur
di data DJP ada pengakuan pajak masukan PT Y no 20(10rb)
PT Z no 20 (5rb)
karena nomor sama-sama 20, makanya dihimbau
ternyata setelah di cek,
fisik di PT A,, no 20 PT Y(10rb)
no 20 PT Z (5rb),, tidak ada faktur nomor 21sebenarnya bukan nomor faktur yg keloncat
hanya salah cetak no 20 (5rb),,, seharusnya no 21 (5rb)untuk PT Zapakah PT A harus menerbitkan faktur pengganti atas salah cetak atas faktur no 20 (5rb) ?
bagaimana dengan data di e-spt PT A,,,
karena telah input no 21 (5rb), padahal fisik no 20(5rb)
kesalahan hanya di nomor faktur,
tanggal,npwp,jumlah ppn samabagaimana cara pembetulan di PT Z, jika PT A menerbitkan pembatalan atas faktur no 20 (5rb)
terima kasih,
Terbitkan Faktur Pajak Pengganti.
- Originaly posted by kikie:
pada tahun 2012, datang surat dari KPP PT A
bahwa ada pengakuan ganda no faktur
di data DJP ada pengakuan pajak masukan PT Y no 20(10rb)
PT Z no 20 (5rb)kok bisa tahu rekan djp nya?
apakah nilainya material ?
Originaly posted by yuniffer:Terbitkan Faktur Pajak Pengganti.
sependapat
nilainya tidak material, dibawah 100ribu
DJP bisa tau, karena PT Z dan Y mengkreditkan nomor yg sama (no 20)
walaupun DJP bisa lihat, tidak ada yg mengkreditkan no 21di PT A akan menerbitkan faktur pengganti, untuk no 20 (5ribu) milik PT Z
saat pembetulan di PT Z, apakah pembatalan no 20 (5ribu) dapat menimbulkan kurang bayar ?
trus denda 2% per bulan tetap berlaku di PT Z ?- Originaly posted by yuniffer:
Terbitkan Faktur Pajak Pengganti.
sependapat .. dalam kasus ini .
salam