Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Salah nomor cetak Faktur Pajak

  • Salah nomor cetak Faktur Pajak

     rowa updated 12 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • kikie

    Member
    6 March 2012 at 2:47 pm

    mohon bantuannya,
    pada Januari 2011,
    PT A menerbitkan faktur pajak untuk PT Y, misal no 20, ppn 10ribu
    untuk PT Z no 21, ppn 5ribu
    PT A menginput Pajak Keluaran no 20(ppn 10rb) atas PT Y
    no 21 (5rb) atas PT Z

    pada tahun 2012, datang surat dari KPP PT A
    bahwa ada pengakuan ganda no faktur
    di data DJP ada pengakuan pajak masukan PT Y no 20(10rb)
    PT Z no 20 (5rb)
    karena nomor sama-sama 20, makanya dihimbau
    ternyata setelah di cek,
    fisik di PT A,, no 20 PT Y(10rb)
    no 20 PT Z (5rb),, tidak ada faktur nomor 21

    sebenarnya bukan nomor faktur yg keloncat
    hanya salah cetak no 20 (5rb),,, seharusnya no 21 (5rb)untuk PT Z

    apakah PT A harus menerbitkan faktur pengganti atas salah cetak atas faktur no 20 (5rb) ?
    bagaimana dengan data di e-spt PT A,,,
    karena telah input no 21 (5rb), padahal fisik no 20(5rb)
    kesalahan hanya di nomor faktur,
    tanggal,npwp,jumlah ppn sama

    bagaimana cara pembetulan di PT Z, jika PT A menerbitkan pembatalan atas faktur no 20 (5rb)

    terima kasih,

  • kikie

    Member
    6 March 2012 at 2:47 pm
  • yuniffer

    Member
    7 March 2012 at 8:16 am

    Terbitkan Faktur Pajak Pengganti.

  • rowa

    Member
    7 March 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by kikie:

    pada tahun 2012, datang surat dari KPP PT A
    bahwa ada pengakuan ganda no faktur
    di data DJP ada pengakuan pajak masukan PT Y no 20(10rb)
    PT Z no 20 (5rb)

    kok bisa tahu rekan djp nya?

    apakah nilainya material ?

    Originaly posted by yuniffer:

    Terbitkan Faktur Pajak Pengganti.

    sependapat

  • kikie

    Member
    7 March 2012 at 10:35 am

    nilainya tidak material, dibawah 100ribu
    DJP bisa tau, karena PT Z dan Y mengkreditkan nomor yg sama (no 20)
    walaupun DJP bisa lihat, tidak ada yg mengkreditkan no 21

    di PT A akan menerbitkan faktur pengganti, untuk no 20 (5ribu) milik PT Z
    saat pembetulan di PT Z, apakah pembatalan no 20 (5ribu) dapat menimbulkan kurang bayar ?
    trus denda 2% per bulan tetap berlaku di PT Z ?

  • rowa

    Member
    7 March 2012 at 11:07 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Terbitkan Faktur Pajak Pengganti.

    sependapat .. dalam kasus ini .

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now