• Salah no.Faktur

     pasjkt updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 17 Posts
  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 10:20 am
  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 10:20 am

    Siang rekan-rekan,

    Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?

    Terima kasih

  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 10:20 am

    Siang rekan-rekan,

    Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?

    Terima kasih

  • Yovi

    Member
    28 January 2015 at 10:48 am
    Originaly posted by pasjkt:

    Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?

    Terima kasih

    kenapa diubah ke 2015?
    bukannya itu transaksi 2013 yang FP nya diterbitkan terlambat yaitu di 2014?

  • Yovi

    Member
    28 January 2015 at 10:48 am
    Originaly posted by pasjkt:

    Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?

    Terima kasih

    kenapa diubah ke 2015?
    bukannya itu transaksi 2013 yang FP nya diterbitkan terlambat yaitu di 2014?

  • kikie

    Member
    28 January 2015 at 10:58 am
    Originaly posted by pasjkt:

    sy buat fp milik thn 2013

    nomor 8 digit terakhir yang salah ?

    seharusnya jika di e-spt dimasukkan jatah nomor faktur yang benar
    saat input, akan ada warning nomor tidak sesuai dengan jatah

    menurut saya, tidak lapor pembetulan saja, dengan asumsi salah input nomor
    untuk pembeli, seharusnya diminta melakukan hal yang sama
    karena pembeli tidak akan mau menerima, jika nomor berbeda dengan jatah yang diberikan

  • kikie

    Member
    28 January 2015 at 10:58 am
    Originaly posted by pasjkt:

    sy buat fp milik thn 2013

    nomor 8 digit terakhir yang salah ?

    seharusnya jika di e-spt dimasukkan jatah nomor faktur yang benar
    saat input, akan ada warning nomor tidak sesuai dengan jatah

    menurut saya, tidak lapor pembetulan saja, dengan asumsi salah input nomor
    untuk pembeli, seharusnya diminta melakukan hal yang sama
    karena pembeli tidak akan mau menerima, jika nomor berbeda dengan jatah yang diberikan

  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 10:59 am

    itu bukan terlambat, tp saya salah tidak mengajukan fp 2014 ke kpp tp tetap pakai fp 2103 untuk tagihan 2104. maka customer minta diperbaiki. krn sdh thn 2015 jd hrs pakai fp 2015 tdk bisa pakai fp thn 2013 atau 2014.

  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 10:59 am

    itu bukan terlambat, tp saya salah tidak mengajukan fp 2014 ke kpp tp tetap pakai fp 2103 untuk tagihan 2104. maka customer minta diperbaiki. krn sdh thn 2015 jd hrs pakai fp 2015 tdk bisa pakai fp thn 2013 atau 2014.

  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 11:07 am

    dear rekan kikie,

    bukan 8 digit salah, tp no fp thn 2013 yg sy gunakan di thn 2014.

    dan saya sdh ada pembayaran dan pelaporan ke kpp u fp tersebut.

    solusinya bgm ya, kesalahan saya selain nomor ada juga salah input jumlah dpp ???

  • pasjkt

    Member
    28 January 2015 at 11:07 am

    dear rekan kikie,

    bukan 8 digit salah, tp no fp thn 2013 yg sy gunakan di thn 2014.

    dan saya sdh ada pembayaran dan pelaporan ke kpp u fp tersebut.

    solusinya bgm ya, kesalahan saya selain nomor ada juga salah input jumlah dpp ???

  • kanglili

    Member
    28 January 2015 at 1:35 pm

    konsultasi dg AR saja, rekan

  • kanglili

    Member
    28 January 2015 at 1:35 pm

    konsultasi dg AR saja, rekan

  • kikie

    Member
    28 January 2015 at 1:50 pm
    Originaly posted by kanglili:

    konsultasi dg AR saja, rekan

    sepertinya harus konsul
    karena masalahnya tidak bisa dengan pembetulan
    saya pikir karena salah 8 digit terakhir, ternyata belum meminta nomor seri

    kemungkian nya, ppn tidak akan dibayar oleh pembeli
    karena pembeli tidak bisa mengkredit kan pajak masukkan tersebut

    untuk menghindari teguran, wajib konsultasi dengan AR
    sehingga ar mengerti, kenapa tidak ada permintaan nomor seri di tahun 2014

  • kikie

    Member
    28 January 2015 at 1:50 pm
    Originaly posted by kanglili:

    konsultasi dg AR saja, rekan

    sepertinya harus konsul
    karena masalahnya tidak bisa dengan pembetulan
    saya pikir karena salah 8 digit terakhir, ternyata belum meminta nomor seri

    kemungkian nya, ppn tidak akan dibayar oleh pembeli
    karena pembeli tidak bisa mengkredit kan pajak masukkan tersebut

    untuk menghindari teguran, wajib konsultasi dengan AR
    sehingga ar mengerti, kenapa tidak ada permintaan nomor seri di tahun 2014

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now