Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah no.Faktur
Siang rekan-rekan,
Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?
Terima kasih
Siang rekan-rekan,
Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?
Terima kasih
- Originaly posted by pasjkt:
Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?
Terima kasih
kenapa diubah ke 2015?
bukannya itu transaksi 2013 yang FP nya diterbitkan terlambat yaitu di 2014? - Originaly posted by pasjkt:
Tolong bantuannya, saya bekerja di perusahaan freight forwarding, tahun 2014 sy buat fp milik thn 2013 dan sudah ada pembayaran serta pelaporan kpp. jika saya mau rubah menggunakan fp 2015 bisa tidak ?
Terima kasih
kenapa diubah ke 2015?
bukannya itu transaksi 2013 yang FP nya diterbitkan terlambat yaitu di 2014? - Originaly posted by pasjkt:
sy buat fp milik thn 2013
nomor 8 digit terakhir yang salah ?
seharusnya jika di e-spt dimasukkan jatah nomor faktur yang benar
saat input, akan ada warning nomor tidak sesuai dengan jatahmenurut saya, tidak lapor pembetulan saja, dengan asumsi salah input nomor
untuk pembeli, seharusnya diminta melakukan hal yang sama
karena pembeli tidak akan mau menerima, jika nomor berbeda dengan jatah yang diberikan - Originaly posted by pasjkt:
sy buat fp milik thn 2013
nomor 8 digit terakhir yang salah ?
seharusnya jika di e-spt dimasukkan jatah nomor faktur yang benar
saat input, akan ada warning nomor tidak sesuai dengan jatahmenurut saya, tidak lapor pembetulan saja, dengan asumsi salah input nomor
untuk pembeli, seharusnya diminta melakukan hal yang sama
karena pembeli tidak akan mau menerima, jika nomor berbeda dengan jatah yang diberikan itu bukan terlambat, tp saya salah tidak mengajukan fp 2014 ke kpp tp tetap pakai fp 2103 untuk tagihan 2104. maka customer minta diperbaiki. krn sdh thn 2015 jd hrs pakai fp 2015 tdk bisa pakai fp thn 2013 atau 2014.
itu bukan terlambat, tp saya salah tidak mengajukan fp 2014 ke kpp tp tetap pakai fp 2103 untuk tagihan 2104. maka customer minta diperbaiki. krn sdh thn 2015 jd hrs pakai fp 2015 tdk bisa pakai fp thn 2013 atau 2014.
dear rekan kikie,
bukan 8 digit salah, tp no fp thn 2013 yg sy gunakan di thn 2014.
dan saya sdh ada pembayaran dan pelaporan ke kpp u fp tersebut.
solusinya bgm ya, kesalahan saya selain nomor ada juga salah input jumlah dpp ???
dear rekan kikie,
bukan 8 digit salah, tp no fp thn 2013 yg sy gunakan di thn 2014.
dan saya sdh ada pembayaran dan pelaporan ke kpp u fp tersebut.
solusinya bgm ya, kesalahan saya selain nomor ada juga salah input jumlah dpp ???
konsultasi dg AR saja, rekan
konsultasi dg AR saja, rekan
- Originaly posted by kanglili:
konsultasi dg AR saja, rekan
sepertinya harus konsul
karena masalahnya tidak bisa dengan pembetulan
saya pikir karena salah 8 digit terakhir, ternyata belum meminta nomor serikemungkian nya, ppn tidak akan dibayar oleh pembeli
karena pembeli tidak bisa mengkredit kan pajak masukkan tersebutuntuk menghindari teguran, wajib konsultasi dengan AR
sehingga ar mengerti, kenapa tidak ada permintaan nomor seri di tahun 2014 - Originaly posted by kanglili:
konsultasi dg AR saja, rekan
sepertinya harus konsul
karena masalahnya tidak bisa dengan pembetulan
saya pikir karena salah 8 digit terakhir, ternyata belum meminta nomor serikemungkian nya, ppn tidak akan dibayar oleh pembeli
karena pembeli tidak bisa mengkredit kan pajak masukkan tersebutuntuk menghindari teguran, wajib konsultasi dengan AR
sehingga ar mengerti, kenapa tidak ada permintaan nomor seri di tahun 2014