Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Salah nama aset
Dear Rekan Ortax
TA apakah bisa sekalian merubah nama aset yang salah di SPT ?misal seharusnya mobil tp tertulis rumahlihat di FAQ angka 6 http://www.pajak.go.id/sites/default/files/FAQ%20A mnesti%20Pajak%20Lengkap%20-%20Updated.pdf
Wajib Pajak sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun penamaan Harta salah, semisal Apartemen dicatat rumah, tabungan dicatat deposito. Apakah atas Rumah atau deposito merupakan Harta tambahan yg dapat diajukan Amnesti?
Jawaban: Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (…) dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT tahun 2015 tersebut.terima kasih rekan