Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah memasukan No NTPN massa sebelumnya..
Salah memasukan No NTPN massa sebelumnya..
Halo,
saya masih pemula dalam dunia perpajakan mohon bantuannya ya..
Setelah melakukan kurang bayar untuk massa pajak februari ternyata no NTPN yang saya masukkan salah. Bagaimana cara melakukan pembetulannya? Apakah akan berpengaruh atau kena denda karena kesalahan tsb? mohon bantuannya
Terima Kasih..Halo,
saya masih pemula dalam dunia perpajakan mohon bantuannya ya..
Setelah melakukan kurang bayar untuk massa pajak februari ternyata no NTPN yang saya masukkan salah. Bagaimana cara melakukan pembetulannya? Apakah akan berpengaruh atau kena denda karena kesalahan tsb? mohon bantuannya
Terima Kasih..- Originaly posted by mirya.aprilya:
Bagaimana cara melakukan pembetulannya?
lapor pembetulan SPT aja rekan, dgn memberikan data yg sebenarnya.
Originaly posted by mirya.aprilya:Apakah akan berpengaruh atau kena denda karena kesalahan tsb?
tidak
- Originaly posted by mirya.aprilya:
Bagaimana cara melakukan pembetulannya?
lapor pembetulan SPT aja rekan, dgn memberikan data yg sebenarnya.
Originaly posted by mirya.aprilya:Apakah akan berpengaruh atau kena denda karena kesalahan tsb?
tidak