Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah Laporan Pajak
Selamat siang..
mohon pencerahannya Rekan Ortax..
saya salah lapor pajak PPN.
awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.
apa yang saya lakukan?
mohon penjelasannya ya teman teman..Terima Kasih..
Selamat siang..
mohon pencerahannya Rekan Ortax..
saya salah lapor pajak PPN.
awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.
apa yang saya lakukan?
mohon penjelasannya ya teman teman..Terima Kasih..
Selamat siang..
mohon pencerahannya Rekan Ortax..
saya salah lapor pajak PPN.
awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.
apa yang saya lakukan?
mohon penjelasannya ya teman teman..Terima Kasih..
- Originaly posted by situmorangAgustus:
saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran
lakukan pemindahbukuan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=6 - Originaly posted by situmorangAgustus:
saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran
lakukan pemindahbukuan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=6 - Originaly posted by situmorangAgustus:
saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran
lakukan pemindahbukuan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=6 maksudnya bayar pajak khan? dan SSP salah?
Ajukan pemindahbukuan ke KPP dg melampirkan SSP lembar ke 1maksudnya bayar pajak khan? dan SSP salah?
Ajukan pemindahbukuan ke KPP dg melampirkan SSP lembar ke 1maksudnya bayar pajak khan? dan SSP salah?
Ajukan pemindahbukuan ke KPP dg melampirkan SSP lembar ke 1- Originaly posted by situmorangAgustus:
saya salah lapor pajak PPN.
awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.lapor dan setor itu berlainan..
- Originaly posted by situmorangAgustus:
saya salah lapor pajak PPN.
awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.lapor dan setor itu berlainan..
- Originaly posted by situmorangAgustus:
saya salah lapor pajak PPN.
awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.lapor dan setor itu berlainan..
- Originaly posted by Dwia:
lapor dan setor itu berlainan..
kalau boleh tau apa yah bedanya..
tolong pencerahannya ya rekan-rekan ortax..
- Originaly posted by SitumorangAgustus:
kalau boleh tau apa yah bedanya..
– setor menggunakan SSP dgn mencantumkan KAP-KJS nya dan bayar pajak terutangnya melalui bank penerima
– lapor menggunakan SPT (kantor pajak) dengan dilampiri SSP lembar ketiga (jika status kurang bayar)