• Salah Laporan Pajak

     piax updated 8 years, 10 months ago 8 Members · 19 Posts
  • situmorangAgustus

    Member
    28 April 2015 at 3:05 pm
  • situmorangAgustus

    Member
    28 April 2015 at 3:05 pm

    Selamat siang..
    mohon pencerahannya Rekan Ortax..
    saya salah lapor pajak PPN.
    awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
    dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.
    apa yang saya lakukan?
    mohon penjelasannya ya teman teman..

    Terima Kasih..

  • situmorangAgustus

    Member
    28 April 2015 at 3:05 pm

    Selamat siang..
    mohon pencerahannya Rekan Ortax..
    saya salah lapor pajak PPN.
    awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
    dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.
    apa yang saya lakukan?
    mohon penjelasannya ya teman teman..

    Terima Kasih..

  • situmorangAgustus

    Member
    28 April 2015 at 3:05 pm

    Selamat siang..
    mohon pencerahannya Rekan Ortax..
    saya salah lapor pajak PPN.
    awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
    dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.
    apa yang saya lakukan?
    mohon penjelasannya ya teman teman..

    Terima Kasih..

  • nimaspajak

    Member
    28 April 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by situmorangAgustus:

    saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran

    lakukan pemindahbukuan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=6

    ortax

  • nimaspajak

    Member
    28 April 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by situmorangAgustus:

    saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran

    lakukan pemindahbukuan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=6

    ortax

  • nimaspajak

    Member
    28 April 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by situmorangAgustus:

    saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran

    lakukan pemindahbukuan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=6

    ortax

  • kanglili

    Member
    28 April 2015 at 3:41 pm

    maksudnya bayar pajak khan? dan SSP salah?
    Ajukan pemindahbukuan ke KPP dg melampirkan SSP lembar ke 1

  • kanglili

    Member
    28 April 2015 at 3:41 pm

    maksudnya bayar pajak khan? dan SSP salah?
    Ajukan pemindahbukuan ke KPP dg melampirkan SSP lembar ke 1

  • kanglili

    Member
    28 April 2015 at 3:41 pm

    maksudnya bayar pajak khan? dan SSP salah?
    Ajukan pemindahbukuan ke KPP dg melampirkan SSP lembar ke 1

  • Dwia

    Member
    28 April 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by situmorangAgustus:

    saya salah lapor pajak PPN.
    awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
    dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.

    lapor dan setor itu berlainan..

  • Dwia

    Member
    28 April 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by situmorangAgustus:

    saya salah lapor pajak PPN.
    awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
    dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.

    lapor dan setor itu berlainan..

  • Dwia

    Member
    28 April 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by situmorangAgustus:

    saya salah lapor pajak PPN.
    awalnya saya mau lapor PPN tetapi pada saat saya sudah terima saya lihat di bukti lapor dari bank menjadi PPh 23.
    dan itu kesalahan dari saya, saya salah buat kode akun pajak dan kode jenis setoran.

    lapor dan setor itu berlainan..

  • situmorangAgustus

    Member
    8 May 2015 at 8:11 am
    Originaly posted by Dwia:

    lapor dan setor itu berlainan..

    kalau boleh tau apa yah bedanya..

    tolong pencerahannya ya rekan-rekan ortax..

  • nimaspajak

    Member
    8 May 2015 at 9:00 am
    Originaly posted by SitumorangAgustus:

    kalau boleh tau apa yah bedanya..

    – setor menggunakan SSP dgn mencantumkan KAP-KJS nya dan bayar pajak terutangnya melalui bank penerima
    – lapor menggunakan SPT (kantor pajak) dengan dilampiri SSP lembar ketiga (jika status kurang bayar)

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now