Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah Kode PPh
Halo rekan semua mau tanya, saya ada kendala dari pihak bendaharawan instansi memungut pajak kami salah kode. yg seharusnya PPh Final 420 malah dipungut jadi PPh 23, namun pajak yg dipungut sebesar 0,5% (sesuai pajak pph final) itu solusinya gimana ya? apa tetap dihitung sebagai pajak PPh Final atau saya harus bayar lagi PPh Finalnya? Terima kasih rekan semua
bayar sendiri pph finalnya. pph 23 dipotong jadi beban
Ok terima kasih rekan infonya
Viewing 1 - 4 of 4 replies