Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › salah kode objek pajak pph 21
salah kode objek pajak pph 21
dear rekan..
selama satu tahun saya salah kode objek pajak pph 21 yang seharusnya saya memakai 21-100-13 untuk penerima imbalan untuk peserta kegiatan tetapi saya malah memakai kode objek pajak 21-100-09 (imbalan kepada bukan pegawai menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan)
bagaimana pembetulannya rekan? lalu apakah berarti saya harus setor kembali? mengingat tarifnya berbeda
mohon bantuannya, terimakasih
Viewing 1 of 1 replies