• SALAH KODE MAP

     gustian62 updated 15 years ago 10 Members · 14 Posts
  • BlueSky777

    Member
    11 December 2008 at 12:59 pm

    Halo semua,
    Saya Timothy, saya baru dalam site ini. Salam kenal semuanya…
    Saya ada masalah dengan PPh 23 di mana waktu bayar, saya salah menulis kode MAP. Seharusnya 411124 104 tapi saya tulis 411124 100, hal ini akan menjadi masalah besar tidak ya? lalu solusinya seperti apa?
    Atas masukkannya, saya ucapkan terimakasih.

  • BlueSky777

    Member
    11 December 2008 at 12:59 pm
  • lutfan1708

    Member
    11 December 2008 at 1:07 pm

    ajukan PBK saja pak.

  • juni

    Member
    11 December 2008 at 2:06 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    ajukan PBK saja pak.

    Dalam prakteknya tidak ada masalah kan ada SPT induknya ini, konsultasi dengan AR nya aja, toh bukti potongnya ga salah kan?

  • suyanto99

    Member
    11 December 2008 at 4:33 pm

    Sebaiknya dilakukan PBK saja. Apalagi terdaftarnya di KPP Modern. Pengalaman kami dengan kasus demikian ditolak oleh bagian TPT sewaktu melapor. Sehingga menyebabkan kami harus mengalami denda karena menjadi terlambat menyampaikan SPT.
    Salam ORTax…

  • BlueSky777

    Member
    12 December 2008 at 7:50 am

    Thanks for all the answers, I really appreciate it.
    Jadi harus PBK ya… itu makan waktu lama tidak ya?

  • suyanto99

    Member
    12 December 2008 at 8:06 am

    Bila data yang kita sampaikan lengkap, biasanya tidak lewat dari 1 minggu.
    Salam ORTax…

  • rama

    Member
    12 December 2008 at 8:24 am

    sepanjang bapak tidak terlambat bayar dan tidak terlambat melaporkan SPTnya tidak akan menjadikan masalah, tetapi jangan lupa ajukan pemindahbukuan (PBK).
    salam…………….

  • BlueSky777

    Member
    12 December 2008 at 12:05 pm

    Terima kasih lagi neh teman-teman…
    Saya akan coba ajukan PBK untuk kasus ini.

    Salam ORTax…

  • r.prast

    Member
    12 December 2008 at 2:43 pm

    Yupz ,,,
    Ajukan PBK saja Pak ,,,

    salam,

  • konsultanbaik

    Member
    7 April 2009 at 3:30 pm

    Berdasarkan pengalaman saya, PBK selalu diterima namun untuk mendapatkan jawaban tertulisnya memakan waktu yang cukup lama. sekitar 2 bulan. tergantung dari KPP nya.

  • bayem

    Member
    7 April 2009 at 3:37 pm

    Sepanjang bukti potongnya benar, saya rasa gak masalah karena kesalahan kode MAP ini..

  • gra_dian

    Member
    8 April 2009 at 12:00 pm

    kalau kasus salah MAP ini sudah lama, jadi salah MAp ini th 2008 awal dan baru ketahuan sekarang

    lebih baek tetap bikin PBK ato dibiarkan saja?

  • gustian62

    Member
    10 April 2009 at 5:40 am

    berarti KPP nodern pun belum on line ,shg kesalahan Kode MAP tdk langsung terdeteksi

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now