Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SALAH KODE MAP
Halo semua,
Saya Timothy, saya baru dalam site ini. Salam kenal semuanya…
Saya ada masalah dengan PPh 23 di mana waktu bayar, saya salah menulis kode MAP. Seharusnya 411124 104 tapi saya tulis 411124 100, hal ini akan menjadi masalah besar tidak ya? lalu solusinya seperti apa?
Atas masukkannya, saya ucapkan terimakasih.ajukan PBK saja pak.
- Originaly posted by lutfan1708:
ajukan PBK saja pak.
Dalam prakteknya tidak ada masalah kan ada SPT induknya ini, konsultasi dengan AR nya aja, toh bukti potongnya ga salah kan?
Sebaiknya dilakukan PBK saja. Apalagi terdaftarnya di KPP Modern. Pengalaman kami dengan kasus demikian ditolak oleh bagian TPT sewaktu melapor. Sehingga menyebabkan kami harus mengalami denda karena menjadi terlambat menyampaikan SPT.
Salam ORTax…Thanks for all the answers, I really appreciate it.
Jadi harus PBK ya… itu makan waktu lama tidak ya?Bila data yang kita sampaikan lengkap, biasanya tidak lewat dari 1 minggu.
Salam ORTax…sepanjang bapak tidak terlambat bayar dan tidak terlambat melaporkan SPTnya tidak akan menjadikan masalah, tetapi jangan lupa ajukan pemindahbukuan (PBK).
salam…………….Terima kasih lagi neh teman-teman…
Saya akan coba ajukan PBK untuk kasus ini.Salam ORTax…
Yupz ,,,
Ajukan PBK saja Pak ,,,salam,
Berdasarkan pengalaman saya, PBK selalu diterima namun untuk mendapatkan jawaban tertulisnya memakan waktu yang cukup lama. sekitar 2 bulan. tergantung dari KPP nya.
Sepanjang bukti potongnya benar, saya rasa gak masalah karena kesalahan kode MAP ini..
kalau kasus salah MAP ini sudah lama, jadi salah MAp ini th 2008 awal dan baru ketahuan sekarang
lebih baek tetap bikin PBK ato dibiarkan saja?
berarti KPP nodern pun belum on line ,shg kesalahan Kode MAP tdk langsung terdeteksi