Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah kode faktur pajak
Salah kode faktur pajak
Rekan, mau tanya
Saya salah buat kode faktur oajak keluaran, seharusnya 090 tapi terinput 010.
Saya sudah lapor ppn, lawan transaksi juga sudah,
Saya mau batalkan tapi lawan transaksi tidak mau karena pernah mengalami efaktur trouble setelah melakukan pembatalan faktur pajak
Bagaimana solusinya ya rekan?
Apakah aman jika disiasati dengan cara retur?
ya kalo cuman salah kan bisa terbitkan FP Pengganti.
kalo pembatalan itu jika memang benar dilakukan pembatalan atas penyerahan BKP/JKP tersebut.
Viewing 1 - 2 of 2 replies