Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › salah kode faktur pada saat penerbitan faktur pajak
salah kode faktur pada saat penerbitan faktur pajak
PKP penerbit FP menerbitkan dengan kode 07 padahal tidak ada fasilitas, shingga harusnya kode 01. hal ini ditemukan saat pemeriksaan PKP Penerbit. apakah atas hal tersebut dikenakan sanksi Pasal 14 (4) ??
PKP penerbit FP menerbitkan dengan kode 07 padahal tidak ada fasilitas, shingga harusnya kode 01. hal ini ditemukan saat pemeriksaan PKP Penerbit. apakah atas hal tersebut dikenakan sanksi Pasal 14 (4) ??
kode 07 untuk kawasan berikat ?
seharusnya tidak ada hubungan dengan PKP Penerbit
tapi PKP Pembeli
waktu penjual menerbitkan kode 07, seharusnya pembeli menolak kan ?kode 07 untuk kawasan berikat ?
seharusnya tidak ada hubungan dengan PKP Penerbit
tapi PKP Pembeli
waktu penjual menerbitkan kode 07, seharusnya pembeli menolak kan ?namanya juga nasi sudah jadi bubur… apakah dikenakan sanksi krn salah buat FP ???
namanya juga nasi sudah jadi bubur… apakah dikenakan sanksi krn salah buat FP ???