Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Salah Kode Faktur Bisa Dikreditkan?
Salah Kode Faktur Bisa Dikreditkan?
Mohon bantuannya,
Misalkan nih ada pekerjaan borongan (hasilnya berupa barang) harusnya menerbitkan FP 010 tapi malah menerbitkan FP 040. Apakah bisa dikreditkan FP 040 nya? Dan ada peraturannya tidak mengenai ini? Terima kasih.
kenapa tidak di lakukan pembetulan aja FPK nya.
dibuatkan fp pengganti aja rekan
dibuatkan pengganti aja rekan, jadi 011. lalu kreditkan
Viewing 1 - 4 of 4 replies