Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Salah Kode Faktur Bisa Dikreditkan?

Tagged: ,

  • Salah Kode Faktur Bisa Dikreditkan?

     Rain14 updated 2 years, 4 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Christian CHW

    Member
    20 November 2021 at 11:52 am

    Mohon bantuannya,

    Misalkan nih ada pekerjaan borongan (hasilnya berupa barang) harusnya menerbitkan FP 010 tapi malah menerbitkan FP 040. Apakah bisa dikreditkan FP 040 nya? Dan ada peraturannya tidak mengenai ini? Terima kasih.

  • muthiajuaz

    Member
    20 November 2021 at 12:25 pm

    kenapa tidak di lakukan pembetulan aja FPK nya.

  • budiant0

    Member
    22 November 2021 at 9:31 am

    dibuatkan fp pengganti aja rekan

  • Rain14

    Member
    22 November 2021 at 10:49 am

    dibuatkan pengganti aja rekan, jadi 011. lalu kreditkan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now