Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Salah Kode 030 Sharusnya Kode 010
Salah Kode 030 Sharusnya Kode 010
ada kasus dalam penginputan faktur pajak keluaran di espt ppn
setelah kami telusuri dalam espt ppn januari 2013
bahwa nomor 030.000-13.00000141 tsb keliru
sharusnya nomor yg benar 010.000-13.00000141bagaimana langkaha yg bner untuk melakukan pembetulan di espt ppn januari 2013 ?
- Originaly posted by catzmania:
bagaimana langkaha yg bner untuk melakukan pembetulan di espt ppn januari 2013 ?
buat fp pengganti dgn nomer 011.000-13.00000141 kemudian lakukan pembetulan masa jan 13, kemudian setorkan kekurangan bayarnya dan tunggu STP utk membayar sanksinya
- Originaly posted by catzmania:
ahwa nomor 030.000-13.00000141 tsb keliru
Kelirunya karena apa?
Kalau FP nya sudah benar, tapi hanya salah ketika menginput ke e SPT, langkahnya adalah rekan tinggal buat pembetulan e SPT PPN Januari, kemudian ubah (edit) no seri FP tersebut. - Originaly posted by catzmania:
ada kasus dalam penginputan faktur pajak keluaran di espt ppn
setelah kami telusuri dalam espt ppn januari 2013
bahwa nomor 030.000-13.00000141 tsb keliru
sharusnya nomor yg benar 010.000-13.00000141bagaimana langkaha yg bner untuk melakukan pembetulan di espt ppn januari 2013 ?
Jika salah kode seperti ini dalam melakukan pembetulan FP di e-SPT PPN jika cara manual sangat sulit dilakukan. Ada baiknya rekan melakukannya dengan cara mengimpornya. Karena saya pernah mengalami hal serupa.
Salam,
zha - Originaly posted by zha:
Kelirunya karena apa?
Kalau FP nya sudah benar, tapi hanya salah ketika menginput ke e SPT, langkahnya adalah rekan tinggal buat pembetulan e SPT PPN Januari, kemudian ubah (edit) no seri FP tersebut.idem.
terkecuali salah dalam faktur baru di e-SPT nya pake 011
dear rekan,
saja juga mengalaminya, salah kode faktur masukan harusnya kode faktur 040 terinput menjadi 010 di espt, apakah harus melakukan pembetulan spt meski nilai tidak ada yang berubah, atau minta input data ulang CSVya sajabenerin aja di e-spt ppn nya kemudian laporkan pembetulan
thanks rekan,
cara benerin di e-spt ppn nya bagaimana ya? apakah langsung ubah saja nomor nya atau dibikin faktur pajak pengganti?
- Originaly posted by abalone:
cara benerin di e-spt ppn nya bagaimana ya? apakah langsung ubah saja nomor nya atau dibikin faktur pajak pengganti?
kalau cuma salah dalam penginputan no fp di espt
pergi ke menu setting > setting spt ppn 1111 > pilih masa yang mau diperbaiki > double klik, pilih yang buat spt pembetulan (N + 1), setelah itu masuk ke menu input data (jika ppn masukan yang salah, pilih menu input data ppn masukan)
pilih masa yang mau dibetulkan, lalu pembetulan yang angka nol (0), di ketik manual jadi (1) <– Karena pembetulan 1
trus pilih no fp yang salah tersebut.
rubah lalu simpanselesai deh
salam
saya sudah mengikuti langkah-langkah dari saudara LEVINTZ..
tapi saya mentok di edit faktur pajak keluaran..
lalu bagaimana cara mengisi edit faktur pajak keluaran???
thanksMohon izin bertanya pak,
PT. A menjual Aset tapi mengeluarkan FP dengan kode 01 (seharusnya kan 09). Apakah kesalahan tsb menyebabkan pengisian FP dinyatakan tidak lengkap dan akan dikenakan denda 2% dari DPP seperti dimuat dalam UU KUP pasal 14 ayat 4?
Apakah jika kita membetulkan kode FP tsb akan bebas dari sanksi 2% dari DPP?- Originaly posted by Rowland:
Apakah jika kita membetulkan kode FP tsb akan bebas dari sanksi 2% dari DPP?
iya.. selama belum diperiksa sebaiknya pembetulan saja.
Dear Rekan
saya mau tanyakan awalnya kami membuat faktur pajak dengan kode 040, akan tetapi customer meminta agar direvisi jadi PPN 10%, maka diterbitkan faktur pajak pengganti dengan kode 011. setelah itu customer info bahwasannya faktur pajak dengan kode 011 tidak dapat diupload dengan alasan harus memasukkan faktur pajak normal yang kode 010 dan tidak bisa pakai faktur pajak normal 040, apakah itu benar ? dan untuk ini bagaimana solusinya ?